Citra News.Com, TANGERANG – DINAMIKA hukum pertanahan dan sektor pertambangan di Indonesia menuntut hadirnya praktisi hukum yang tidak hanya menguasai regulasi secara teknis, tetapi juga memiliki kedalaman berpikir serta rekam jejak pengalaman yang matang.
Di tengah kompleksitas sengketa agraria dan tata kelola tambang nasional, Asa Law Firm miliki sosok advokat senior dan pemikir yang tangguh di bidangnya. Dia adalah Drs. Gabriel Reong Radja, S.Fil., S.H. Ia dikenal sebagai sosok yang senantiasa tampil sebagai salah satu advokat berpengalaman yang konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
Di usianya yang menginjak 63 tahun, advokat senior ini tetap aktif dan berdedikasi menjalankan profesinya. Berelaborasi dan bersinergi dengan beberapa advokat beken lainnya di tanah air, dengan basic ilmu hukum yang dimilikinya membuat dirinya mudah diterima di kalangan partner’s law.
Gabye Radja, demikian ia akrab disapa, kini berpraktik di bawah naungan ASA Law Firm yang beralamat di Bumi Indah City, Jl. Dahlia 3 Blok JM, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan ia sebelumnya sudah dikenal luas atas kepakarannya di bidang hukum pertanahan (agraria) dan pertambangan.
Memiliki latar belakang pendidikan ilmu filsafat dan ilmu hukumnya yang terbilang langka ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi Asa Law Firm. Dari kombinasi atau perpaduan ilmu Filsafat dan ilmu Hukum ini menjadikan hasil analisisnya tajam, kritis tapi solutif.
Perwakilan tim Asa Law Firm memandang bahwa dengan mengantongi gelar Sarjana Filsafat (S.Fil.) serta Gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan keahlian akademis (Drs.), Gabye Radja menerapkan pendekatan komprehensif dalam membedah setiap kasus hukum.













