Dominikus Payong Dore dan Muhammad Hidayat. Doc. CNC/editan
Hidayat : Masa Tax Amnesty itu sesungguhnya mementum untuk mengingatkan masyarakat akan kewajibannya dalam
membayar pajak.
Citra News.Com, KUPANG – ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2024 dengan target Rp 1,576 miliar lebih. Realisasi per 18 Oktober 2024 sebesar Rp 1,143 miliar lebih atau sebesar 72,55 persen.
Target pendapatan tersebut terdiri dari Pajak Daerah Rp1, 242 miliar lebih atau 78,55 persen; Retribusi Daerah sebesar Rp 60, 567 juta lebih atau 79,94 persen; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 32 miliar lebih atau 99,05 persen ; Dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 241 miliar lebih atau 49,16 persen.
Dari 4 (empat) jenis PAD itu target terbesar adalah pajak daerah Rp1, 242 miliar lebih atau 78,55 persen. Nah, Pajak Daerah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp324 miliar lebihdan Realisasi sebesar 75,34 persen.
Berikut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp 203 miliar lebih dan realisasi 81,33 persen; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target sebesar Rp 285 miliar lebih dan realisasi 83,40 persen; Pajak Rokok target sebesar Rp 455 miliar lebih dan realisasi 79,96 persen; Dan Pajak Air Permukaan dengan target sebesar Rp 400 juta dan realisasi 69,34 persen.
“Waktu yang tersisa sampai dengan 31 Desember 2024 kami optimis Pajak Daerah bisa terealisasi sebesar 97-98 persen. Ini dilihat dari trend penerimaan harian saat ini diatas 2 miliar”, demikian Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong Dore.
Lebih lanjut dikatakan Pajak Daerah ada 5 (lima) jenis tapi kewenangan untuk memungut ada 3 (tiga) jenis yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak Air Permukaan. Sedangkan PBBKB dan Pajak Rokok oleh Bea Cukai dan menjadi kewenangan pusat.
Domi menyakini dari tiga jenis pungutan Pajak Daerah tersebut diatas hingga berakhirnya masa Tax Amnesty tanggal 20 Desember 2024 bisa mencapai 100 persen.