RONALD Amapiran saat diwawancarai di Kupang, Rabu 08 Mei 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com
Masyarakat umum bukan cuma bingung bahkan tidak bisa membedakan mana Rokok Legal dan Rokok Ilegal. Miris ya?
Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPAD NTT) YOSEF M. Ronald Amapiran, S Si mengatakan Pajak Rokok (PR) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ronald menyebut, penanganan Pajak Daerah khususnya oleh Bidang Pendapatan 1 BPAD NTT meliputi 5 ( lima) bagian. Dengan besaran masing-masing target penerimaan tahun 2024 seperti pada data SiLaCeR berikut.
Yaitu Pajak Kendaran Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan (PAP); dan Pajak Rokok (PR)
Berdasarkan data Sistem Laporan Cepat Realisasi (SiLaCeR) Pendapatan, target penerimaan Pajak Rokok pada tahun 2024 sebesar Rp 455.480.357.657,- Sedangkan realisasinya sampai dengan tanggal 7 Mei 2024 sebesar Rp 170.315.567.956 atau sebesar 37,39 % (persen)
“Secara nasional Cukai dan Pajak Rokok (PR) masuk sebagai sumber devisa negara atau pendapatan asli daerah (PAD). Setiap tahun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kita dialokasikan sejumlah anggaran untuk penanganan pajak daerah termasuk cukai dan pajak rokok”, demikian Ronald saat ditemui awak Portal berita citra-news.com di ruang kerjanya, Rabu 08 Mei 2024.
Menurut Ronald, untuk produk rokok yang legal bermerk dagang (trade mark) apa saja. Karena didalamnya selain pajak rokok juga ada cukai rokok.
Nah, untuk bea cukainya ini bagi rokok yang ilegal pihak Kementetian Keuangan (Kemenkeu) minta pemerintah daerah (Pemda) bekerjasama dengan pihak bea cukai. Kerjasama dimaksud untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat.
“Sekitar akhir bulan Mei ini kita sudah gencar turun sosialisasi ke masyarakat di kabupaten/kota. Saya juga belum tahu rokok ilegal yang beredar itu seperti apa”, tuturnya.












