Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PENJABAT Bupati Sikka TIDAK Berwenang MENGHENTIKAN Aktivitas Pasar WURING

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

WAODE Karmila Wati, drh, MVet (kiri) – Direktris CV Bengkunis Jaya Maumere. Doc. citra-news com/karmila

Gaharpung : Menjadi pertanyaan kami apakah ketika Penjabat Pupati Sikka tanda tangan Perbup No.12 Tahun 2023 tanggal 10 November 2023 sudah ada surat persetujuan tertulis dari Mendagri?

Citra News.Com, KUPANG – PASCA dihentikannya aktivitas Pasar Wuring oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, kondisi pasar itu kini sudah sepi dari pengunjung

Keberadaan pasar rakyat yang terletak di Kelurahan Wolomarang Kabupaten Sikka, Flores itu sudah lama ada. Sejak era Bupati Daniel Woda Palle hingga Bupati Roby Idong, pasar Wuring selalu ramai lancar dan tidak pernah sepi dari pengunjung.

Bahkan jauh sebelumnya Pasar Wuring jadi pilihan rakyat kala Kota Maumere secara nasional dikenal sebagai “Kota Dagang” atau pusat bisnis sedaratan Flores. Selain Pasar Alok dan Pasar Geliting (Bajo), Pasar Wuring menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja ikan dan sayur mayur.

Baca Juga :  Mgr PETRUS TURANG Sang Penggerak EKONOMI UMAT Telah BERPULANG

“Kalau mau cari ikan yang enak-enak dan masih segar, entah ikan basah atau ikan kering, orang pasti cari di Pasar Wuring. Kalau tidak di Pasar Geliting yang orang biasa sebut Bajo”, demikian Abdul Madjid Arifin, Wakil Rektor 1 Universitas Muhamadyah Kupang.

Sudah dari dulu Pasar Wuring dikenal luas masyarakat. Hanya dua pilihan masyarakat kalau ngin beli ikan segar. Apakah Pasar Wuring ataukah Pasar Bajo.

“Terlebih di ‘musim’ acara peminangan orang Maumere biasa sertakan ikan kering yang besar ukurannya sebagai bagian dari mahar. Dan itu orang cari di ‘regang’  (Pasar, red) Wuring atau Pasar Bajo”, kata Arifin di Kupang, Jumat.

Dari cerita Arifin ini adalah fakta-fakta tempo itu dan kini.  Dan fakta itu masih menyisahkan pengalaman bagi generasi saat ini. Yang juga ikut merasakan bagaimana hingar bingarnya pasar Wuring di sore hari.

Baca Juga :  PPKM KOTA Kupang TURUN Level TIGA Tapi Terbatas

“Justeru masyarakat lebih senang belanja sore hari di pasar Wuring. Karena sayur-sayuran, tetutama ikannya masih segar-segar”, ucap Viktor Nekur, SH Penasehat Hukum (PH) CV Bengkunis Jaya, Maumere.

Tapi sayang di era kepemimpinan di ‘jaman now’ fakta-fakta itu ibarat jauh panggang dari api. Terutama di jaman kepemimpinan Adrianus
Firminus Parera selaku Penjabat Bupati Sikka. Meski hanya seumur jagung masa jabatannya atau paling lama satu tahun tapi punya kewenangan melampau kewenangan Bupati defenitif.

Adrianus Firminus Parera -Penjabat Bupati Sikka. Doc. istimewa

Soal Pasar Bajo (Geliting) dan Pasar Wuring, Viktor Nekur, SH punya cerita. Singkat kata dia juga pernah memediasi persoalan antara pengelola Pasar Geliting dengan Pemda Sikka.

“Masalahnya hampir sama ya mau dilakukan penertiban oleh Pemda Sikka. Tapi setelah kita mediasi masalahnya damai secara kekeluargan. Kalau tidak bisa-bisa jadi perkara di pengadilan”, kata Viktor.

Setelah ganggu pasar Geliting (Bajo) Pemda Sikka kemudian berpindah ke Pasar Wuring, tambah Viktor. Saat awal kami juga sudah berupaya memediasi.

Baca Juga :  MENTAN Andi Yakin Sektor PERTANIAN Mampu Mengatasi KEMISKINAN Ekstrim dan STUNTING

Akan tetapi dengan sikap Pemda Sikka yang arogansi melalui anggota Satpol PP, mereka berulang kali memblokade aktivitas Pasar Wuring. Hal itulah menyulut niat penggugat menggugat Penjaba Bupati Sikka hingga ke PTUN.

“Sesungguhnya masalah ini tidak membias hingga ke meja PTUN. Akan tetapi ulah Satpol PP itulah memantik masalah ini hingga mengemuka ke ruang publik. Dan klien kami Direktris CV Bengkunis Jaya Maumere, Waode Karmila Wati melakukan upaya hukum. Ini akibat ulah Penjabat Bupati Sikka yang bertindak sewenang-wenang”, jelas Viktor.

Anggota PH Penggugat lainnya, Marianus Gaharpung, SH, MS mengatakan, seorang Penjabat (Bupati misalnya) jangan bermain api dengan kewenangannya.

Karena seorang Penjabat itu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Dan ada batasan-batasan kewenangan. Apalagi
dengan masa jabatannya paling lama cuma satu tahun.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Mutatis Mutandis, Misbruik van Gesag. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Mutatis Mutandis, Misbruik van Gesag.