Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PENJABAT Bupati Sikka TIDAK Berwenang MENGHENTIKAN Aktivitas Pasar WURING

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Wah, wah ini luar biasa dan patut dipertanyakan”, ucap Gaharpung.

Mengapa kami katakan demikian. Karena selama proses litigasi mulai jawaban tergugat dan duplik (tergugat), Perbup tersebut tidak dipakai sebagai pisau analisisnya.

“Tau-tau muncul dalam bukti surat. Ini luar biasa! Dan jujur info yang kami dapatkan dari beberapa pejabat di Pemkab Sikka bahwa Perbup tersebut masuk dalam revisi”,  kata Gaharpung.

Hal ini, lanjut dia, membuat kuat dugaan kami sebagai kuasa penggugat berdasarkan Pasal 14 ayat 4 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diterangkan, pemerintah pusat wajib mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dalam bentuk digital. Dalam hal ini Online Singel Submission (OSS).

Pertanyaannya jika Perbup disahkan 10 November 2023 mengapa Pemerintah Pusat belum mengintegrasikan Perbup No.12 tahun 2023?

Baca Juga :  BERBANDING Tahun 2023 BANK NTT Alami KENAIKAN LABA 53 Persen

“Ini pertanyaan penting yang perlu dipikirkan Tergugat atau Penjabat Bupati Sikka. Jangan bicara wewenang- wewenang tetapi kewajiban yang harus dilakukan Pemkab Sikka tidak dijalankan”, tohoknya.

Hal ini semakin memperkuat kami Kuasa Penggugat (PH Penggugat, red). Karena laporan hasil pengawasan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT tanggal 28 Mei 2023 bahwa Pemkab Sikka BELUM punya Perbup tentang RDTRW dan BELUM terintegrasi di OSS.

“Fakta-fakta ini semakin membuktikan Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR masih dalam bentuk revisi tetapi digatok gatok atau dipas-paskan disahkan tanggal 10 November 2023. Sehingga memiliki legalitas dengan SK Penjabat Bupati Sikka 16 November 2023 perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring”, ungkap Gaharpung.

Baca Juga :  Fenomena Alam SO Ganggu Layanan Bank NTT? Endri : DATA dan DANA Nasabah AMAN

Ada Keanehan

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pasti sudah melihat keanehan- keanehan ini. Dan kami yakin majelis hakim akan adil dan mengedepankan kepastian hukum dalam putusannya.

Ada keanehan lainnya yakni masih menyangkut Perbup No. 12 tahun 2023 ini. Yakni jika dikaji Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 110.

Dijelaskan Penjabat Bupati ketika tanda tangan Perkada wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pertanyaannya, apakah ketika penjabat Pupati Sikka tanda tangan Perbup No. 12 Tahun 2023 tanggal 10 November 2023 sudah ada surat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sampai sidang terakhir Rabu tanggal 12 Juni 2024, pihak Tergugat tidak menunjukkan bukti surat satupun yang menerangkan adanya persetujuan tertulis Mendagri kepada Penjabat Bupati Sikka untuk tanda tangan Perbup No. 12 tahun 2023.

Baca Juga :  PERKUAT Modal Usaha BANK NTT Pj Gubernur Minta DUKUNGAN PEMDA

Itu artinya, tegas Gaharpung, tindakan Penjabat Bupati Sikka sewenang wenang dan melanggar aspek substansi.

Yakni peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum dan asas keterbukaan.

Dan jika terbukti adanya tindakan sewenang wenang dan penyalagunaan kekuasaan (misbruik van gezag) atau dalam bahasa Inggris disebut abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) atau abuse of authority (penyalahgunaan kewenangan)

Maka pantas dan layak keputusan Penjabat Bupati Sikka Nomor B. Ekon. 511/104/XI/2023 perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang ditetapkan 16 November 2023 dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL. +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Mutatis Mutandis, Misbruik van Gesag. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Mutatis Mutandis, Misbruik van Gesag.