Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DIPERTANYAKAN Legalitas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang RDTRW (Bagian 3-Tamat)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

*) Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS.

Gaharpung : Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 diperbaharui Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menunjukkan komitmen pemerintah meningkatkan investasi. Lantas gagal paham per UU soal  penatakelolaan pemerintahan, hingga harus kalah di PTUN Kupang Pj. Bupati Sikka lalu harus gugat Banding?

Citra News.Com, SURABAYA – DOSEN Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) & Lawyer di Surabaya, Marianus Gaharpung, SH, MS mempertanyakan legalitas Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) di wilayah Kabupaten Sikka.

Dari balik pertanyaan Gaharpung tersebut diatas, terbungkus muatan hukum administrasi/tata negara. Dimana kental hubungannya dengan penatakelolaan oleh pemerintahan setempat soal pemberian ruang usaha ekonomi masyarakat di Nian Tana Sikka.

“Kan persoalan RTRW/RDTRW itu yang menjadi novum baru (hal ikutan) setelah kami menelusuri musebab hingga Penjabat Bupati Sikka, Adrianus F. Parera berani menghentikan usaha CV Bengkunis Jaya Maumere (BJM) di Pasar senja Wuring”, tulis Gaharpung.

Baca Juga :  JATIM Punya KAPAL Rumah Sakit BERGERAK Terapung, Patut DITIRU Pemprov NTT?

Dalam rilisnya yang diterima Portal berita citra-news.com pada Minggu 14 Juli 2024, Gaharpung menulis akibat tindakan diluar kewenangan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati Sikka ini maka CV Bengkunis Jaya Maumere menggugat sang Penjabat Bupati Sikka ke PTUN Kupang.

Diketahui, dalam gugatan Perkara CV BJM versus Penjabat Bupati Sikka, dalam Perkara No.2/G/2024/ PTUN. KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut, akhirnya mendapat putusan dari majelis hakim PTUN Kupang pada 8 Juli 2024.

Bahwa CV BJM dinyatakan (divonis, red) MENANG di PTUN Kupang. Dengan amar putusan mengadili : (1) Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pj.Bupati Perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring dikabulkan.

Hal ini dalam petitum Penggugat CV. Bengkunis memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara agar dikabulkan. Alasannya dampak dari SK Penjabat sebagai obyek sengketa memberikan kerugian materiil dari CV. Bengkunis Jaya. Atas dasar itu petitum penggugat dikabulkan. (2) Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK perihal penghentian aktivitas pasar CV Bengkunis Jaya sampai putusan inkracht.

Baca Juga :  Kantongi NIB Tapi Koq Tega CV BJM Jadi SASARAN Tembak PENJABAT Bupati Sikka (Bagian 2)

Artinya sejak putusan Majelis Hakim 8 Juli 2024, maka Pasar CV Bengkunis Jaya mulai beroperasi kembali seperti biasa walaupun Tergugat banding, kasasi bahkan PK dan memenangkan Tergugat, maka CV. Bengkunis Jaya dihentikan aktivitasnya. (3). Dalam Eksepsi menyatakan Tergugat (Pj. Bupati Sikka) Tidak Diterima. (4) Dalam pokok perkara; (a) Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Artinya seluruh dalil penggugat dalam posita terbukti. (b). Menyatakan tidak sah SK Pj Bupati Sikka No. B. Ekon.511/104XI/2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring tanggal 16 November 2023; (c) Mewajibkan Tergugat mencabut SK Penjabat Bupati Sikka; (d) Menghukum Tergugat bayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,-

Atas amar putusan PTUN Kupang Mengabulkan Semua Petitum CV. BJM pada Senin 8 Juli 2024, menjadikan Pj. Bupati Sikka harus “keok” oleh akibat tindakannya yang sewenang-wenang itu.

Baca Juga :  Miliki UANG Lusuh atau Uang PECAHAN? Tukarkan Saja ke Tim ERB 2024

Keluhan Masyarakat Soal Investasi

Lebih jauh Gaharpung menulis, ada banyak keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan investasi. Misalnya masih kental adanya KKN kaitan perizinan, biaya untuk mendapat izin relatif mahal, proses perizinan berbelit belit sehingga berimplikasi ketidakpastian soal waktu serta biaya bagi calon investor untuk mendapat izin berusaha.

Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk mengubah mindset pelayanan terpadu satu atap menjadi pelayanan terpadu satu pintu. Dengan tujuan mempermudah calon investor mendapatkan izin berusaha di daerah.

Untuk itu, pemerintah provinsi kabupaten dan kota diwajibkan membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW).

RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW.