YOSEF Rasi, S.Sos., M.Si. Doc. Ist.
Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosef Rasi, S.Sos, M.Si mengatakan, ibu Gregoriana Kagarni Roga, salah satu dari 5.480 ASN PPPK yang berhak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap 1 pada Kamis 24 Juli 2025.
Tapi sayang ibu Ryana – demikian ia akrab disapa, guru SMKN 3 Eko Ae, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, dikabarkan meninggal dunia oleh akibat mengidap kanker ganas. Dia meninggal dunia pada Selasa 22 Juli 2025 di RSUD W. Z. Johnnes Kupang berteparan dengan para lulusan PPPK Tahap 1 tengah sibuk urusan pemberkasan.
Yos Rasi menjelaskan sesuai aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka almarhum Gregoriana yang sudah lulus PPPK, pemerintah tetap memberikan hak-haknya sebagai ASN.
“Jadi pemerintah segera menunaikan kewajibannya untuk membayar hak-hak ibu Gregoriana, meskipun dia telah meninggal. Karena UU tersebut mengatur bahwa ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, baik materi berupa gaji, tunjangan maupun non materi berupa penghargaan”, imbuhnya.
Dari 5.480 ASN PPPK lingkup Prov. NTT yang lulus Tahap I mereka telah memiliki SK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025. Artinya hak mereka berupa materi yakni gaji dan tunjangan dan non materi sudah mulai dihitung sejak.tanggal ditetapkan.
“Dalam bulan Juli ini mereka sudah terima gaji sebagai ASN. Tentunya sesuai masa kerja. Mereka bukan lagi dibayar seperti sebelumnya, kalau guru dan tenga kependidikan menggunakan dana BOS dan dana komite. Atau yang bukan guru menggunakan dana APBD Provinsi”, demikian Yos di ruang kerjanya, Kamis (24/7) petang.












