Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Untuk PERKUAT PAD WALKOT Kupang CHRISTIAN Widodo Terbitkan SK Amnesti PAJAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Semmy Mesakh : Amnesti atau Penghapusan denda administratif pajak menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk……..

Citra News.Com, KUPANG, – WALI KOTA (Walkot) Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

SK tersebut berisikan Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tentang penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat atas tunggakan terhadap denda pajak di bawah tahun pajak 2025.

Baca Juga :  PELAYANAN Rumah Sakit Harus UTAMAKAN NYAWA Pasien GAWAT Darurat BUKAN Administrasi

Press release yang diteruskan staf Dinas Kominfo Kota Kupang dan diterima media ini, Selasa (4/10) bahwa Wali Kota Christian Widodo menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sekaligus bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih humanis kepada masyarakat.

Baca Juga :  TERMINAL Bello RIWAYATMU Dulu, KINI dan NANTI Jadi PERPINDAHAN Antara Moda

Kebijakan amnesti pajak ini, kata Christian, merupakan upaya untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tax Amnesti Kota Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tax Amnesti Kota Kupang.