Rimedi Tarigan : Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026 dan SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2026.
Citra News.Com, KUPANG – ANTUSIASME Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kian membludak menjadi sinyal positif bagi upaya modernisasi administrasi perpajakan.
Menyikapi dinamika tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengambil langkah adaptif dengan membuka loket tambahan khusus Pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk penegasan komitmen pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari transisi besar sistem administrasi perpajakan nasional. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan beralih ke Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan.
Peralihan ini menuntut kesiapan teknis dan administratif Wajib Pajak, terutama dalam hal aktivasi akun dan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Data hingga 23 Januari 2026 menunjukkan respons yang cukup signifikan dari Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang.












