Koperasi Merah Putih (KMP) jadi pemicu meskipun sebelumnya masyarakat Suku Kewi melakukan pendekatan dialogis bahkan surat demi surat ke pemerintah termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati Ngada. Tapi hasilnya??
Citra News.Com, BAJAWA – SUDAH hampir empat puluh tahun lamanya, janji itu menggantung di udara. Empat dekade menunggu janji yang dulu diucapkan di atas sebidang tanah, kini berubah menjadi beban sejarah bagi masyarakat Suku Kewi di Desa Lekogoko, Kecamatan Aemere, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketika ruang dialog terasa semakin sempit dan kepastian tak kunjung datang, satu pilihan pahit pun diambil yaitu membawa pemerintah ke hadapan hukum.
Kisah ini bermula pada 10 Desember 1982, ketika Suku Kewi secara resmi menyerahkan tanah milik adat kepada pemerintah Kecamatan Aemere.
Penyerahan itu bukan tanpa syarat. Tanah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penggarap, dengan kesepakatan adanya imbalan jasa sebagai ganti rugi seluas 1 hektare, dengan nilai Rp50.000 kala itu – jumlah yang pada masa tersebut bukan angka kecil.
Penyerahan tanah tersebut pada awalnya dipandang sebagai bentuk kepercayaan masyarakat adat kepada pemerintah. Suku Kewi berharap, tanah yang mereka relakan akan membawa manfaat bagi masyarakat luas sekaligus menghadirkan keadilan bagi mereka sebagai pemilik ulayat.
Namun, perjalanan waktu justru membawa kenyataan berbeda. Seiring tahun-tahun berlalu, janji ganti rugi yang seharusnya menjadi hak Suku Kewi perlahan berubah menjadi persoalan yang berlarut-larut. Ketika masyarakat mulai menagih realisasi imbalan jasa, prosesnya justru dipersulit. Berbagai upaya dilakukan, dari komunikasi hingga permintaan resmi, namun hasilnya jauh dari harapan.
Setelah perjuangan panjang, pemerintah Kecamatan Aemere hanya merealisasikan pembayaran sebesar Rp5.141.000. Nilai tersebut dinilai belum menuntaskan seluruh kewajiban yang dijanjikan. Hingga hari ini, sisa imbalan jasa yang diyakini menjadi hak Suku Kewi tak pernah diselesaikan secara tuntas.
Rasa keadilan yang terkatung-katung akhirnya mendorong masyarakat menempuh jalur hukum. Pada 25 September 2007, Suku Kewi menggugat melalui Pengadilan Negeri Bajawa.
Harapan besar disematkan pada ruang pengadilan sebagai tempat mencari kejelasan dan kepastian hukum. Namun harapan itu kembali runtuh.












