Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dari AKSI Brutal Guru SMKN 5 Kupang, KOMISI V DPRD NTT Bongkar LEMAHNYA Pengawasan Dinas PK NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Para guru SMKN 5 Kupang melakukan aksi demonstrasi di halaman gedung DPRD Provinsi NTT, Senin (27/4/2026). Doc. CNC/dedy

Nama-nama seperti Hunce Lapa, Jakobus Boro Bura, Mara Djami, Domi Djami Wadu, hingga Henny Riberu muncul sebagai figur sentral dalam gelombang penolakan kembalinya Dra. Safira C. Abineno menjabat Kepala SMKN 5 Kupang. Komisi V minta pihak Dinas PK NTT mutasikan oknum guru yang ada. Mampukah?

Citra News.Com, KUPANG – SEKOLAH apakah lembaga pendidikan atau arena konflik? Pertanyaan yang jadi sorotan publik ini ditujukan kepada Hunce Lapa, Cs yang melakukan aksi brutal pada 27 April 2026 atau pasca keputusan PTUN yang memenangkan Dra. Safirah Cornelia Abineno.

Baca Juga :  Gegara FGD Soal EBT Kadis PK NTT dan Direktur Politeknik Undana SEPAKAT Berkantor di SMKN 3 Kupang

Ditengarai, konflik internal di SMKN 5 Kupang akhirnya pecah ke ruang publik dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Demonstrasi guru, pengerahan siswa, hingga aksi ke kantor polisi dan DPRD menjadi gambaran keras tentang rapuhnya tata kelola pendidikan di tingkat sekolah maupun lemahnya pengawasan birokrasi pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Bangun Pantai Pede Tidak Berdampak Positif Salibkan Saya

Yang paling mengejutkan, konflik itu tidak lagi sekadar soal kepemimpinan kepala sekolah. Ia berubah menjadi pertarungan terbuka antar kelompok guru di lingkungan pendidikan SMKN 5 Kupang.

Komisi V DPRD NTT menilai kondisi tersebut sebagai bukti kegagalan pembinaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Puncak konflik terjadi pada Senin, 27 April 2026, sesaat setelah putusan PTUN Kupang memenangkan Dra. Safirah Cornelia Abineno dan mengembalikannya sebagai Kepala SMKN 5 Kupang.

Baca Juga :  Giat VAKSINASI Lintas Agama, BUKTI Muhammadyah DUKUNG Pemkot Kupang

Penyerahan jabatan oleh pihak Dinas PK NTT yang semestinya berlangsung administratif justru berubah menjadi ruang penolakan terbuka.

Di hadapan pejabat dinas dan biro hukum pemerintah daerah, sejumlah guru menolak menerima keputusan tersebut.

Mereka mempertanyakan sejumlah persoalan yang menurut mereka belum dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah lama.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang.