Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dari AKSI Brutal Guru SMKN 5 Kupang, KOMISI V DPRD NTT Bongkar LEMAHNYA Pengawasan Dinas PK NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Keenam point rekomendasi tersebut : Pertama, DPRD menilai kepentingan siswa telah dikorbankan akibat konflik internal berkepanjangan; Kedua, Dinas PK NTT dinilai gagal melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan sejak masalah mulai muncul dua tahun lalu; Ketiga, DPRD mengingatkan keras agar sekolah tidak dipolitisasi demi kepentingan pribadi atau kelompok;

Keempat, Kepala SMKN 5 Kupang diminta membangun pola kepemimpinan yang lebih kolaboratif dan tidak lagi berbasis pendekatan kekuasaan; Kelima, seluruh hak guru dan siswa yang masih tertunda diminta segera diselesaikan. Dan keenam, semua pihak diminta menghentikan ego sektoral dan kembali mengedepankan dialog.

Bentuk Panja

Baca Juga :  PERCEPATAN Penanganan Kemiskinan EKSTRIM di NTT Pj. Gubernur ANDRIKO Terima Alokasi 5,5 Miliar

Sebelumnya, terpantau awak Portal Berita citra-news com pada Senin 27 April 2026, kelompok para guru ASN itu berorasi dan mengajak para siswa melakukan aksi demo di halaman SMKN 5 Kupang. Aksi kemudian dilanjutkan ke Mapolda dan gedung DPRD NTT. Tapi karena 65 ADPRD NTT bertugas ke luar maka kelompok ini diterima Yance Soda – mewakili Sekretaris Dewan (Sekwan) Alfons Watu Raka. Dan aksi dilakukan pada intinya menolak  Safira Abineno kembali jabat Kepala SMKN 5 Kupang.

Namun di balik enam rekomendasi itu, tersimpan pesan politik yang jauh lebih besar. Komisi V DPRD NTT secara tidak langsung sedang memberi alarm bahwa sistem pengawasan pendidikan di NTT sedang bermasalah.

Baca Juga :  Berbusana Kain TENUN NTT Bukti Partai NASDEN Pelihara KEBHINEKAAN

Ketika konflik sekolah harus diselesaikan melalui pengadilan, demonstrasi jalanan, hingga tekanan politik di DPRD, maka fungsi pembinaan birokrasi dianggap gagal berjalan.

Lebih jauh lagi, DPRD bahkan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) apabila konflik serupa kembali terjadi.

Ancaman Panja itu bukan sekadar formalitas. Dalam praktik politik pemerintahan daerah, pembentukan Panja dapat menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dinas maupun tata kelola pendidikan di tingkat provinsi.

Baca Juga :  TAMAN Edukasi REMPAH Buah INOVASI Cerdas SMAN 6 Kupang

Kasus SMKN 5 Kupang kini menjadi cermin buram dunia pendidikan di NTT. Ketika ruang belajar berubah menjadi ruang konflik, ketika guru terbelah dalam kubu-kubu kepentingan, dan ketika siswa menyaksikan langsung pertarungan yang semestinya tidak pernah terjadi di lingkungan pendidikan.

Di tengah situasi itu, publik kini menunggu satu hal paling penting: apakah rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan, atau konflik ini hanya akan menjadi bara yang menunggu waktu untuk kembali menyala.  +++ marthen/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang.