Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dari AKSI Brutal Guru SMKN 5 Kupang, KOMISI V DPRD NTT Bongkar LEMAHNYA Pengawasan Dinas PK NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Namun situasi tidak berhenti di ruang rapat. Investigasi terhadap rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa penolakan kemudian berkembang menjadi mobilisasi massa di halaman sekolah.

Sejumlah guru disebut aktif menggalang dukungan, meneriakkan yel-yel penolakan, bahkan melibatkan siswa dalam aksi demonstratif. Nama-nama seperti Hunce Lapa, Jakobus Boro Bura, Mara Djami, Domi Djami Wadu, hingga Henny Riberu muncul sebagai figur sentral dalam gelombang penolakan tersebut.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin lembaga pendidikan berubah menjadi arena agitasi terbuka tanpa ada langkah cepat dari pengawas pendidikan?

Baca Juga :  GELORAKAN Spirit Restorasi SMKN 5 Kupang Wujudkan Program EBT

Sejumlah anggota DPRD NTT menilai akar masalah sesungguhnya bukan hanya konflik personal, melainkan kegagalan sistem pengawasan sejak awal persoalan mencuat pada 2024.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Sipriyadin Pua Rake sangat menyayangkan peristiwa konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme birokrasi internal. Malah justru dibiarkan berlarut hingga berujung gugatan hukum dan perpecahan di sekolah. Dan situasi pada Senin 27 April 2026 bahkan menyeret siswa ke pusaran konflik orang dewasa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Kamis (7/5/2026), suasana berlangsung tegang. Para guru yang sebelumnya berdemo duduk satu ruangan dengan kepala sekolah dan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Diantaranya Ayub Sanam, Ulfi Toeloe, dan lainnya. Di forum rapat internal yang yang dihadiri minus Muhamad Ansor itulah kritik paling keras muncul.

Baca Juga :  Teken Kerjasama BPTP Perkuat MUTU Lulusan SMK di Wilayah PERBATASAN

Mutasikan Guru yang Terlibat

Senada Pua Rake, Wakil Ketua Komisi V, Winston Neil Rondo, secara terbuka menyesalkan tindakan para guru yang dianggap mencederai marwah dunia pendidikan.

Ia menegaskan bahwa sekolah bukan ruang politik dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  TRAGEDI Di Balik KETERBATASAN EKONOMI, Gubernur Melky: JANGAN Ada WARGA Kehilangan PERLINDUNGAN SOSIAL

Bahkan Komisi V memberi sinyal keras kepada Dinas PK NTT untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan mutasi terhadap guru-guru yang terbukti terlibat aktif dalam aksi yang dinilai tidak mencerminkan etika pendidik.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa DPRD melihat persoalan ini bukan lagi konflik biasa, tetapi telah memasuki tahap yang mengganggu stabilitas pendidikan.

Dari hasil investigasi rapat dan dokumen rekomendasi yang diperoleh awak media, terdapat enam poin penting yang menjadi sorotan utama Komisi V.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Rapat Internal ADPRD NTT Komisi V Dengn Guru SMKN 5 Kupang.