Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PEMKOT Kupang Menempatkan KEBUTUHAN Dasar MASYARAKAT Prioritas UTAMA Pembangunan

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Citra News.Com, KUPANG – WALI KOTA Kupang, dr. Christian Widodo menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot)  Kupang tetap berkomitmen untuk menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan.

“Keberhasilan tata kelola anggaran hanya akan bermakna apabila benar-benar dirasakan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat”,
demikian Christian Widodo dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kota Kupang
di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin (22/6/2026).

Diketahui, Rapat Paripurna tersebut dengan agenda Pembacaan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Forum ini bukan sekadar agenda rutin pertanggungjawaban anggaran, melainkan momentum refleksi tentang sejauh mana uang rakyat telah kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.

Baca Juga :  DIKECEWAKAN Golkar BOBBY Jadi Caleg di HANURA

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut,  Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, bersama para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, serta para Kepala Perangkat Daerah lingkup Kota Kupang.

Baca Juga :  Untuk PERKUAT PAD WALKOT Kupang CHRISTIAN Widodo Terbitkan SK Amnesti PAJAK

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas kerja sama, dukungan, serta semangat kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara lembaga legislatif dan Pemerintah Kota Kupang.

Hubungan kemitraan yang harmonis dan konstruktif menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Kemitraan bukan hanya soal komunikasi politik, tetapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan efektif dan menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  FANTASTIS, 900 Miliar Pemerintah Pinjam ke Bank NTT

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Christian Widodo menegaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.