Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JASA RAHARJA Beri Santunan Untuk SEMUA KORBAN Kecelakaan KM Cantika Express

CitraNews

Tampak pegawai PT Jasa Raharja beduk korban terbakarnya KM Cantika Express 77, di perairan Naikliu Kabipaten Kupang,  Senin 24 Oktober 2022. Doc. citra-news.com/ humas jasaraharja

Suzana : Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan bagi korban yang meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp 50 juta.

Citra News.Com, JAKARTA — PERISTIWA naas telah terjadi di perairan Naikliu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga :  Menuju WBK dan WBBM, George : KITA Harus Memiliki KOMITMEN yang SAMA

Hari itu Kapal Motor (KM) Cantik Espress 77 mengangkut ratusan penumpang dari Pelabuhan Tenau Kupang tujuan Kalabahi Kabupaten Alor.

Baca Juga :  Asuransi KECELAKAAN Bentuk INVESTASI Melindungi DIRI dan Keluarga

Namun sekira pukul 13.00 Wita kapal tersebut mengalami kebakaran hebat di tengah laut, tepatnya di perairan Naikliu. Akibatnya ratusan penumpang menjadi korban. Bahkan ada 13 penumpang (data tim Basarnas) dinyatakan meninggal dunia di TKP.

Baca Juga :  Waspadai KEJAHATAN Perbankan, Follow Akun RESMI Bank NTT

Mengutip siaran pers Humas Jasa Raharja, Nomor : HS/7/X/2022 bahwa Jasa Raharja bersedia memberikan santunan bagi korban terbakarnya KM Cantika Express 77.