Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019

CitraNews

Jakarta, citranews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) terkait putusan KPU. Dengan putusan PTUN itu, PKPI bisa kembali menjadi peserta pemilu. Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan keputusan PTUN tersebut melegakan seluruh kader partai. “Ya saya kira ini keputusan yang melegakan ya. Dalam artian kita sudah berjuang cukup panjang, mulai di Bawaslu kemudian di PTUN, jadi ini keputusan yang melegakan,” ujar Imam kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018). Imam memandang putusan tersebut cukup adil bagi partai. Sebab, PKPI telah memiliki kader dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang cukup banyak di daerah-daerah. Dengan demikian, ia menilai wajar PTUN mengabulkan gugatan PKPI. Baca juga : PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI Selanjutnya, kata dia, PKPI akan mengkonsolidasikan internal partai untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Imam, partai terlebih dahulu fokus menyiapkan kader-kader yang akan menjadi calon legislatif di Pileg 2019. “Karena waktunya sudah mepet. Sehingga kita harus menyesuaikan segera dengan tahapan-tahapan di KPU sambil kita menunggu putusan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan PTUN ini,” katanya. Di sisi lain, PKPI juga melakukan konsolidasi dukungan dalam persiapan pilkada. Imam menuturkan, partainya fokus pada pemenangan di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, PKPI tak memiliki kekuatan yang cukup di tingkat provinsi. “Kita memang sudah menyiapkan kader untuk mendukung para calon-calon kepala daerah ya,” ujarnya.

Baca Juga :  KADER Partai DEMOKRAT Diminta Trampil Bermedsos
Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Katai KAU, DPR UMBU Lende BERANG

Terkait Pilpres 2019, Imam menegaskan PKPI solid mendukung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden. Partai akan memperkuat solidaritas kader untuk bisa memenangkan Jokowi di berbagai daerah.