Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019

CitraNews

Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Baca Juga :  NAGO BAPA Naik ‘Tahta’ RAFAEL RAGA Kembali ‘Merangkak’
Baca Juga :  HIRO BANAFANU Sosok DPR Yang NYATA Berpihak Pada KEBUTUHAN Rakyat

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.