Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Jaksa KPK Beberkan DOSA Fredrich Membela Setya Novanto

CitraNews

Dalam membela kliennya Setya Novanto, Jaksa KPK menilai Fredrich Yunadi menghalalkan segala cara. Salah satu ‘dosa’ Fredrich adalah memesan kamar pasien di Rumah Sakit Medika Permata Hijau terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

 

Jakarta, citra-news.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Fredrich Yunadi tergolong sebagai advokat yang menghalalkan segala cara demi membela klien. Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan perbuatan tercela demi membela kliennya Setya Novanto.

Baca Juga :  EDUTRIP ke Eropa PERTEGAS Kerjasama Bidang PENDIDIKAN dan Sosbudpar

“Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.

Baca Juga :  GRATIS Hari Ini PENUMPANG Bus Dari TERMINAL 'Rasa Bandara' KUPANG Ke DILI Timor Leste
Baca Juga :  KREDIT Mikro MERDEKA Bantu Peternak NTT Pulih Lebih CEPAT Bangkit Lebih KUAT

Dalam persidangan, Fredrich dan pengacaranya berpandangan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana karena tindakan dalam membela klien. Namun, menurut jaksa, pandangan itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari tanggung jawab pidana.