Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Jaksa KPK Beberkan DOSA Fredrich Membela Setya Novanto

CitraNews

Jaksa KPK menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini. Dalam putusan MK nomor 26 Tahun 2013 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, MK menyebut bahwa seorang advokat bukan hanya harus beritikad baik. Namun, seorang advokat juga tidak boleh bertindak melanggar aturan dan undang-undang. Menurut MK, jika seorang advokat melakukan perbuatan melanggar hukum, maka hak imunitas tidak berlaku dan dapat dituntut secara pidana.

Baca Juga :  PKS Bali–NTB–NTT Dorong SlNERGI Kawasan SUNDA KECIL yang Lebih KONKRET

Putusan itu juga diperkuat dalam uji materi uji atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Januari 2018. Uji materi itu diajukan oleh para advokat.

“Advokat yang menghalangi penyidikan penegak hukum jelas tidak dapat dikatakan beritikad baik,” kata jaksa Roy Riady.

Baca Juga :  KEDUBES Australia PUJI Pembanguan di KOTA Kupang Semakin MENGGELIAT

Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Baca Juga :  Ini ALASAN Gubernur NTT CABUT Pergub Nomor 85 Tahun 2022

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (E-KTP).