Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

CitraNews

“Tetap dilantik jadi gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” kata Yosafat Koli.

 

Jika Menang Marianus Tetap Dilantik

Baca Juga :  Pencuri Kayu Cendana Diciduk Polisi

Pada awal Mei 2018 Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae terjerat kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT.  Sebelum  ditangkap KPK RI Marianus Sae diusung PDIP dan PKB NTT berpasangan dengan Emelia Nomleni, maju bertarung di Pilgub NTT 27 Juni 2018.

Baca Juga :  Tim BUSER Polres Kupang Kota BEKUK Tiga Pelaku CURI UANG

Kalaupun Marianus Sae dan Emi Nomleni terpiih, jelas Yosafat, keduanya tetap dilantik untuk periode lima tahun ke depan, sebelum ada keputusan hukum tetap (Inkrah). Namun jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis wakil gubernur yang ditunjuk menjadi gubernur NTT.