Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

CitraNews

Meski berstatus tersangka Marianus Sae masih memiliki hak untuk dipilih. Akan tetapi dia tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang.

Kupang, citra-news.com –  CALON Gubernur Nusa Tenggara Timur (Cagub NTT) Marianus Sae yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara 27 Juni 2018.

“Cagub Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak suara, kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang bisa dilayani untuk menggunakan hak suara,” kata Yosafat Koli seperti dilansir Antara di Kupang, Selasa 19 Juni 2018.

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP
Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi

Menurutnya, Marianus masih memiliki hak untuk dipilih karena masih berstatus tersangka, tetapi tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang. Jika saja, Marianus berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.

Baca Juga :  Bertindak Pidana Polres Sikka Ciduk SATURU

Marianus Sae tetap masih bisa dilantik jika nanti terpilih sebagai gubernur NTT.