Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

CitraNews

“Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur,” kata Yiosafat Koli.

Sebelumnya Kuasa hukum Petrus Salestinus mengatakan, kliennya (Marianus Sae) tetap akan dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018.

“Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka,” kata Petrus.

Baca Juga :  Sonny : “Bisa DIPOLISIKAN Jika Negatif Hasil Uji Balai POM”
Baca Juga :  Nyanyian Rindu Papa NOVA dari Sidang KORUPSI E-KTP

Meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, tambah Petrus, pencalonan Marianus Sae sebagai gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum. Karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang. +++ cnc/Antara

Baca Juga :  TERJERAT Kasus Korupsi NTT FAIR, YA dan DT, Cs Ditahan Kejati NTT