“Secara lembaga DPRD Provinsi NTT akan melakukan PAW terhadap 4 orang anggota DPRD NTT. Masing-masing 3 (tiga) nama yang mengikuti kontestansi Pilkada dan 1 (satu) nama anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Dolvianus Kolo yang sudah dipecat dari PDIP,”jelas Puageno.
Sembari menambahkan untuk proses PAW 4 (empat) anggota DPRD Provinsi NTT ini, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta sejak awal April 2018. Sementara parpol yang punya wakil dan harus dipurnatugaskan tentunya punya calon pengganti guna ‘menambal sulam’ kursi kosong yang ada. +++ cnc1
Gambar: Drs. Semuel Pakereng. (Doc.marthen radja/CNC)