Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Tahanan Kasus Korupsi Diizinkan Pakai Hak Politik di Pilkada 2018

CitraNews

KPK memberikan izin dan menyatakan siap memfasilitasi para tahapan kasus korupsi untuk menggunakan hak politik saat pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2018.

Jakarta, citra-news.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengakomodasi apabila ada tahanan yang ingin menggunakan hak politik dalam Pilkada 2018. Meski akan mematuhi ketentuan perundang-undangan, mereka tetap menunggu keputusan KPU.

“Pada dasarnya KPK mengikuti aturan Pilkada yang salah satu penyelenggaranya adalah KPU. Namun, KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang

Baca Juga :  ULANG Jadi REKTOR Menantang Kredibilitas DAVID Selan
Baca Juga :  RANGKUL Masyarakat Ikut TERLIBAT Dalam Pengelolaan KAWASAN Konservasi

ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juni 2018.

Hingga saat ini, KPK telah menindak 95 kepala daerah dalam 108 kasus korupsi dan pencucian uang. Pelaku korupsi tersebut tersebar di 22 provinsi di Indonesia dengan jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dan wakilnya.

Baca Juga :  JASA RAHARJA Beri Santunan Untuk SEMUA KORBAN Kecelakaan KM Cantika Express

Sementara itu, kasus terbanyak terdapat di Jabar (12), Jatim (11), dan Sumut (9). Ada pun modus korupsi yang paling dominan adalah penyuapan.