Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PPDB System ZONASI Menata Pesebaran MUTU

CitraNews

Mantan Ketua PMKRI St. Fransiskus  Cabang Kupang itu menjelaskan, dasar hukum PPDB adalah Permendikbud Nomor 12 tahun 2016. Dari Permendikbud ini sesuai dengan kewenangan penanganan SMA/SMK yakni pemerintah Provinsi, Kemudian tahun 2018 pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTT membuat turunannya dengan Peraturan Gubernur.

Dimana ketentuannya, sebuty Alo, untuk SMA maksimal 12 Rombel (Rombongan Belajar) atau kelas. Dan SMK maksimal 24 Rombel. Dengan ketentuan jumlah siswa per Rombongan Belajar minimum 32 orang dan maksimal 36 orang. Nah, dengan system Zonasi PPDB yang demikian ini sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar meningkatkan  proses belajar mengajar.

Untuk Kota Kupang sendiri ditetapkan satu Zonasi. Karena sekolah-sekolah negeri yang ada terkonsentrasi pada satu wilayah saja. Misalnya SMAN 1, SMAN 3, SMAN 5 hanya ada di Kecamatan Oebobo. Setelah dipakai pola Zonasi kemudan dibuat radius antara 1 sampai dengan 3 kilometer.

Baca Juga :  Jemmy : BENAR, Ada Oknum Siswi HAMIL Saat UAS

Pada tahun 2017 lalu, Alo mengakui, penerapan baru dilakukan sehingga belum teratur pelaksanaannya. Akan tetapi pada tahun 2018 ada kemajuan karena menggunakan system Online. Namun juga menuai masalah. Maksudnya, system ini tidak langsung kunci. Misalnya penerimaan siswa sebanyak 400-an siswa. Sistem masih loss sampai dengan tanggal 26 Juli 2018. Dengan perhitungan masih ada tahapan verifikasi data Kepala Keluarga (KK). Tapi dari hasil ini jumlahnya melebihi daya tampung.

Baca Juga :  Turun ke DESA Binaan Bank NTT Penjabat BUPATI Lembata Melepas 610 Anak TUKIK

Dari sini lalu dipakai lagi dengan pola Nilai Tertinggi nilai untuk menggugurkan yang lainnya agar memenuhi quota. Tapi yang jadi permasalahan hingga para orangtua datang berdemo di Kantor Dinas Pendidikan NTT, kata Alo, banyak anak yang berdomisili di sekitar sekolah tapi tidak bisa diterima. Karena melebihi quota atau kapasitas daya tampung.

“Lantaran tidak bisa diterima di SMAN 1 dan SMAN 3 Kupang karena melebihi quota. Lalu para orangtua siswa yang menganggap itu sekolah favorite datang berdemo di kantor kita ini. Pertanyaan saya, apanya yang favorit. Karena dari hasil akreditasi tahun 2017 sekolah-sekolah ini sudah turun dari Nilai A menjadi A Minus dan juga Nilai B. Karena memang tidak bisa kendalikan lagi siswanya. Sementara  dari segi UN juga turun,”jelas Alo.

Baca Juga :  DUA Pemerintah Serentak BERKURBAN di 15 Masjid Se-KOTA Kupang

Tapi masyarakat (public) tidak mau tahu dan orang tua siswa tetap memaksakan kehendaknya harus masuk sekolah ‘Favorite’ tadi. Tapi Okelah kita tetap menurut dengan pembenahan soal prasarana dan sarana juga penambahan guru.