Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

CitraNews

“Tenaga Jabfung di tingkat provinsi baru 2 orang. Saya belum tahu di 22 kabupatan/kota mereka juga ada tenaga Jabfung yang punya SK. Singkat kata saat ini tenaga Jabung kita di NTT ini masih kurang. Kedepan perlu ditambah tenaga Jabfung yang berkualifikasi,” harap Haris.

Baca Juga :  KEPAK SAYAP Dari Negeri Seribu GEREJA Ke Negeri Seribu MASJID

Memandang urgensinya pengadaan barang/jasa pemerintah, menurut dia, kesiapan SDM Pengadaan mutlak diperlukan.  Untuk tingkat provinsi sedikitnya dibutuhkan 25-30 orang Jabfung. Bila tidak ada atau kurang jumlahnya maka bisa saja didatangkan orang dari luar NTT.

“Pemberlakukan Perpres 16/2018 kiranya akan mengarah pada tuntutan kesiapan SDM Pengadaan Barang/Jasa. Karena ke depannya akan ada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Agar dalam melaksanakan fungsinya lebih obyektif, akuntabel, transparan, dan independent dalam membuat keputusan-keputusan,”katanya. +++ cnc1

Baca Juga :  ‘Jaring Asmara’ PAUL Liyanto Tentang Penataan RUANG Kawasan

Gambar : Arif Budiman memberikan penjelasan tentang Perpres 16/2018

Berita/Foto : marthen radja/CNC