Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

CitraNews

Perbedaan utama dalam hal pengadaan antara Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018, kata Arif, terdapat pengaturan baru yang belum ada dalam Perpres 54/2010. Seperti tujuan pengadaan, konsolidasi pengadaan, atau pengadaan, dan lainnya. Dalam hal perencanaan Perpres 16/2018 lebih jelas metode pemilihan. Juga jenis kontrak lebih sederhana.

Arif juga mengakui, pelaksanaan Perpres 54/2010 atau sebelumnya terdapat ketimpangan-ketimpangan. Yang jika ditelusuri lebih jauh maka akan mengarah pada penyelewengan keuangan negara. Karena nilai manfaat dari penggunaan keuangan negara dalam kaitannya PBJ Pemerintah semestinya dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif.

Jabatan Fungsional (JABFUNG) Masih Kurang

Baca Juga :  Bangun INFRASTRUKTUR Kita PINJAM Dana Bank NTT, Rebo : Itu HAL Biasa

Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Kabag LPBJ) Biro PBJ Setda Provinsi NTT, Heronimus Hayantowati, S.Fil mengatakan, Pejabat Pengadaan yang tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota hanya mengantongi Sertifikat saja.

Baca Juga :  AIR Kunci KEMAKMURAN Rakyat di NTT

“Pejabat Pengadaan yang bersertifikasi sesungguhnya mereka belum layak menduduki Jabatan Fungsional (Jabfung). Jabfung itu harus ada SK (Surat Keputusan) dari pihak yang berkompeten. Dan untuk mendapatkan SK ini harus melalui proses seleksi bertahap dan memakan waktu lama. Jabfung harus punya skill dan capable soal pengadaan barang/jasa pemerintah. Jadi bukan sekadar mengantongi sertifikat Jabfung,”tegas pejabat yang akrab disapa Haris ini.

Baca Juga :  NTT Jadi PUSAT Pengembangan EBT, Bupati PAUL Limu Siapkan LAHAN 10 Ribu Hektar

Dikatakan, hampir semua OPD tingkat provinsi memiliki Pejabat Pangadaan bersertifikat. Tapi mereka BUKAN Jabfung. Selama ini di tingkat provinsi baru ada 2 (dua) orang yang mengantongi SK JABFUNG. Masing-masing Ama Lebu Raya Julius dan Dinar Susanto. Itupun SK-nya baru mereka kantongi awal Agustus 2018 setelah lama menunggu sekira 3 tahunan lamanya. Dan keduanya sementara staf di Biro PBJ ini.