Diketahui, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, pasal 111 (ayat 1) dan Pasal 114 (ayat 1) berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Dan/atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu). +++ amor/cnc
Gambar : Kapolres Sikka, AKBP RICKSON P.M Situmorang, SIK didampingi Wakapolres, Kompol IWAN Iswahyudi, S.Pd dan Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu ANAS, saat Konperensi Pers dengan sejumlah wartawan di Mapores Sikka, Maumere Jumat 21 September 2018.
Foto : doc CNC/Armando WS