Setelah diperiksa tersangka SK mengaku masih menyimpan barang bukti ganja di dalam kamarnya. Atas dasar pengakuan tersangka SK beberapa anggota Polres Sikka melakukan penggeledahan kamar tersangka. Alhasil di dalam kamar tersangka ditemukan petugas barang bukti berupa 1 (satu) linting ganja dan 1 (satu) paket ganja yang masih terbungkus rapih dalam plastic bening. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menggelandang SK dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Sikka, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sikka saat ini telah melakukan pemeriksaan tersangka dan para saksi atas nama WAYAN KESSO dan ADI BOS. Serta melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena tidak menutup
kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Barang bukti berupa 2 (dua) linting rokok jenis ganja milik SK. Satu bungkus plastic klip warna bening berrisikan serbuk ganja milik SK. Satu bugkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang digunakan unyimpan lintingan ganja milik SK satu buah pemantik gas warna merah; satu buah telpon genggam merek Oppo F 1 warna putih. Semua barang bukti yang ada milik SK.