Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AMBURADUL Proyek KAT Dinas Sosial NTT di Kabupaten Kupang

CitraNews

Berdasarkan surat tembusan ini, lanjut dia, pihak ULP akan melakukan review. Apakah nanti proyek itu dilelang ulang karena tidak ada pemenang kedua. “Iya agar uang negara negara yang sudah terpakai untuk beberapa item pekerjaan itu tidak mubasir atau sia-sia pemanfaatannya, bisa jadi setelah mendapat keputusan dari atasan dalam hal ini Gubernur NTT melalui Sekda, maka pihak ULP akan melakukan tender ulang,”kata Boby menambahkan.

Baca Juga :  MINIM SARPRAS Jadi FOKUS Perhatian PEMERINTAH

Ditemui secara terpisah, Stanislaus Jawang, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTT menyatakan, CV Bina Karyda sudah di-PHK-kan oleh pihak dinas. Karena tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan.

“Tanya saja di ULP sana kenapa kasih menang itu CV Bina Karyda. Kami (Dinas Sosial NTT) hanya terima hasil pelelangan yang ditetapkan dari ULP,”ujar Stanis singkat.

Baca Juga :  Pemprov NTT TELANTARKAN Rakyat Miskin di Kabupaten Kupang

Sementara informasi dari narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasi mengatakan, CV Bina Karyda selaku Pelaksana Pekerjaan Pemberian Bantuan Stimulan Permukiman Sosial bagi Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Longsor Terus Menggerus KBM Dihentikan

CV Bina Karyda di-PHK oleh PPK Program Pemberdayaan Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, karena Kuasa Direktur LL tidak mampu melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 18 Mei 2018.