Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

AMBURADUL Proyek KAT Dinas Sosial NTT di Kabupaten Kupang

CitraNews

Padahal uang muka 30 persen atau sekitar Rp 400 juta lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 1.366.820.000 sudah diterima. Dan terendus kabar uang muka yang diterima LL itu bukannya digunakan untuk belanja material. Namun sebagian uang itu dibagi-bagi kepada pengurus Pokja (Kelompok Kerja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTT. Para pengurus Pokja ULP di Biro PBJ NTT itu diantaranya DS, YJB, DSAT ditengarai menerima uang sebesar Rp 100 juta dari LL Kuasa Direktur CV Bina Karyda  karena konon telah memenangkannya saat proses tender di ULP.

Baca Juga :  Kerusakan Ruas JALAN Provinsi Disinyalir Jadi TAMENG Politik Meraih EMPATI
Baca Juga :  Maksi Nenabu : Walau Tugas Berat Tapi Harus Optimis

Terhadap pekerjaan di lapangan, jelas dia, Kuasa Direktur CV Bina Karya, LL meminjam uang dari Sub Kontraktor untuk belanja material. Progress pekerjaan baru mencapai sekitar 15-an persen. Ada beberapa unit bangunan sudah mulai pekerjaan dinding. Namun banyak unit lainnya masih penggalian untuk pemasangan pondasi, bahkan sedang pembersihan lokasi oleh masyarakat desa. +++ tim cnc

Gambar : Salah satu unit bangunan rumah KAT oleh CV Bina Karyda di Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Foto : doc.CNC/dari berbagai sumber