Setelah mendapat informasi Kepala Desa Gregorius Nong (pelapor) bersama beberapa warga langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Di TKP mereka menemukan barang bukti berupa beberapa potongan kayu cendana, parang, dan gergaji.
Atas kejadian tersebut pelapor didampingi 2 (dua) orang saksi masing-masing Lambertus Laro (30) dan Yohanis Silvester (40) mendatangi SPKT Polsek Nele untuk melapor kejadian dimaksud. Dengan barang bukti yang kemudian diamankan polisi adalah 2 bilah parang, 2 buah gergaji, dan 2 potong kayu cendana.
Tindakan yang diambil kepolisian yakni mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi. +++ amor/cnc
Sumber : DUM Polres Sikka