Bobby sembari menunjukkan press release terkait identitas pelaku masing-masing, FERDO Pattikawa alias Edo (51), dengan alamat kelahiran AMBON, 01 Oktober 1968; Berikut SUDIRMAN Bin Moh. Ali alias Aden (31 Tahun), dengan alamat lahir di Kupang, 19 Agustus 1987. Dan KOSMAS Damianus Suban alias SUBAN (31 Tahun) dengan alamt lahir di Kupang, 08 Januari 1987.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit mobil Kijang (kondisi ban belakang sebelah kiri kempes dengan paku masih tertancap); Uang tunai sebesar Rp 12 juta; 1 unit sepeda motor (SPM) Yamaha Vixion; 1 unit SPM NMax; 1 keping ATM BRI; 1 init HP Oppo; 1 buah dompet warna hitam; 3 buah jaket; 1 lembar setoran tunai ATM BRI; 4 buah besi menyerupai paku; 1 unit HP Samsung; 1 unit HP Samsung lipat; dan 1 unit HP Nokia.
Upaya kerjasama, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas dari Tim Buser Kepolisian Resor Kupang Kota ini patut diacungi jempol. Betapa tidak. Berkat kepiawaian tim kepolisian ini menjadikan ruang gerak pelaku kejahatan terus dipersempit. +++ marthen/citra-news.com
Gambar : Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu BOBBY J. Mooynafi, SH, MH
Foto : Doc. CNC/dari berbagai sumber