Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KASEK Baru WAJIB Teken Perjanjian KINERJA

CitraNews

Mutu pendidikan harus bisa ditingkatkan dari waktu ke waktu. Untuk mendongkrak mutu dibutuhkan guru kepala sekolah yang kapabel dan punya kompetensi tertentu. Tapi apakah onkum calon Kasek yang melanggar ketentuan juga dikatakan kapabel untuk dilantik?   

Kupang, citra-news.com –  KEPALA DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Benyamin Lola, M.Pd mengatakan sebanyak 88 kepala sekolah (Kasek) yang dilantik pada Selasa 7 Mei 2019.

“Pelantikan jabatan kepala sekolah (Kasek) ini untuk menjawabi kebutuhan jabatan Kasek yang selama ini kosong hingga diangkat PLT. Kita sebenranya sudah tunggu lama proses ini. Tapi hasil seleksinya baru kami peroleh beberapa waktu lalu,”ucap Benyamin saat ditemui awak media di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang, Senin 6 Mei 2019.

Baca Juga :  Dukung Program Bupati RAY, Gubernur VIKTOR Tanam Jagung
Baca Juga :  SULAMANDA, Sudah Lama Aku Menanti Anda

Dijelaskan, proses seleksi calon Kasek dimulai pada awal Januari 2019 dan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel). Tim Pansel ini terdiri dari akademisi dan juga assessor sehingga proses Kasek itu dilakukan secara terbuka untuk semua pelamar yang mengajukan lamaran.

Baca Juga :  Manfaatkan LAHAN Tidur GEORGE Hadjoh Ajak ASN Tanam KELOR

Ada 100 lebih pelamar tetapi yang terpilih itu ada 88 sesuai lowongan jabatan Kasek yang dibutuhkan. Nah, ada isu yang berkembang bahwa pengangkatan Kasek ini sarat kepentingan, saya (Benyamin Lola) mau katakan, iya silahkan orang berpendapat demikian. Tapi yang pasti  telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dan dengan syarat dan mekanisme baku.