Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KASEK Baru WAJIB Teken Perjanjian KINERJA

CitraNews

Perlu kami tegaskan tidak ada intervensi sedikitpun atau rekayasa dari para pihak yang mengambil peran dalam kepanitiaaan seleksi ini. Apalagi pihak Dinas P dan K provinsi sesuai kewenangan kami selaku pengelola pendidikan tingkat SMA/SMK dan juga PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus),”beber dia.

Menurutnya, pada awal rekruitmen para calon Kasek yang memenuhi persyaratan, didaftarkan secara online. Setelah terdaftar kemudian dilakukan seleksi oleh Tim Pansel dan Assesor. Hasilnya kemudian didistibusikan ke tim seleksi untuk turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan semacam uji petik. Dan kemudian dikaji kembali oleh Tim Pansel untuk mendapatkan calon Kasek yang kapable dan memiliki kompetensi unggulan (kompetensi khusus).
“Walaupun basic guru tapi perlu memiliki kompetensi pada bidangnya. Makannya ada satu bidang penanganan pendidikan namanya PKLK. Yakni menangani pendidikan anak-anak yang berkebutuhan khusus dilakukan oleh guru terutama kepala sekolah yang punya kompetensi (keahlian) khusus pula,”tandasnya.

Sejarah Baru Dunia Pendidikan

Baca Juga :  Kalau Gubernur Berlari, Kita Bisa Terbang Iya Terbang

Sebelum melaksanakan tugas sebagai Kasek didahului dengan penandatangaan dokumen pakta integritas berupa Perjanjian Kinerja. Ini sejarah baru di dunia pendidikan. Karena untuk pertama kalinya dalam sejarah pendidikan di NTT khususnya seorang kepala sekolah harus teken kontrak atau Perjanjian Kinerja terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bunda JULIE Laiskodat dan Ajakan GEORGE Hadjoh MARIMAMPIR ke Sentra UMKM Gereja MORIA Liliba
Baca Juga :  JURNALISTIK dan Organisasi PROFESI (Bagian 2- Habis)

“Ini sejarah baru di dunia pendidikan dan diterapkan pertama kalinya di periode kepemimpinan pak Viktor-Josef. Bahwa dalam mendongkrak mutu pendidikan, guru dan atau kepala kepala adalah salah pihak yang bertanggungjawab untuk peningkatan mutu,”ucap Benyamin.