Sam Haning menambahkan, soal materi gugatan adalah mengenai kepemilikan lahan Pasar Oesao yang diklaim oleh Tergugat sebagai milik Pemkab Kupang. Dan BPN dalam hal ini yang telah menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Pakai atas nama Pemkab Kupang.
Oleh karena itu tidak saja pihak Pemkab Kupang. Akan tetapi juga para pihak yang telah menerbitkan sertifikat. Dalam hal ini pihak BPN Kabupaten Kupang dan Kanwil Pertanahan Provinsi NTT, tandasnya. +++ marthen/citra-news.com
Gambar : Samuel Haning, SH,MH ketika ditemui awak media online/Portal Berita di pusat perbelanjaan Trans Mart Kupang Timor NTT, Senin 6 Mei 2019.
Foto : Doc. CNC/marthen radja