Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

SAM HANING Meng-KO-kan Pemkab KUPANG

CitraNews

Atas dasar ini, lanjut Sam Haning yang juga Ketua PERTINA NTT, maka Betji Manoe dan Habel Manoe selaku pemilik tanah memperkarakan lokasi tanah  Pasar Oesao itu. Dan mulai disidangkan pada Maret 2018. Walalupun sebelum gelar perkara dilakukan mediasi, tapi tidak membuahkan hasil.

“Kami selaku Pengacara yang ditunjuk pihak Penggugat dengan gigihnya kami  berjuang. Agar tanah tersebut kembali ke pemiliknya. Akhirnya hari ini Senin tanggal 6 Mei 2019 PN Oelamasi memutuskan perkaranya. Dan dimenangkan oleh Penggugat atas nama Betji Manoe dan Habel Manoe”jelas sang Ketua Yayasan Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang itu.

Lebih jauh Sam Haning menyebutkan, ada 3 (tiga) point penting dalam putusan PN Oelamasi ini. Pertama, menyatakan penguasaan lahan kepada Betji Manoe dan Habel Manoe (Penggugat). Point kedua, memerintahkan Pemkab Kupang untuk membongkar dan mengosongkan segala sesuatu yang ada di atas lahan pasar tersebut. Dan ketiga, menghukum pihak Tergugat (Pemerintah Kabupaten Kupang) dengan biaya perkara sebesar Rp 4 juta kepada Pengadilan Oelamasi.

Baca Juga :  Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga :  KPK Harap Setya Novanto Segera Bayar Uang Pengganti

Menjawab citra-news.com soal kemungkinan banding dari pihak Tergugat, sang Komisaris Utama PT Flobamora NTT ini mengatakan, untuk melakukan banding atau tidak itu hak orang. Walau begitu pihak PN Oelamasi memberikan ruang bagi tergugat selama tenggang waktu 14 hari (terhitung sejak tanggal diputuskan perkara ini) untuk mengajukan banding.

Baca Juga :  PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

“Melakukan banding atau tidak itu hak orang. Tapi yang pasti putusan PN Oelamasi hari ini bahwa Penggugat menang perkara. Perlu kami tambahkan bahwa dalam perkara ini Penggugat 3 (tiga) pihak. Yakni pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kupang, Kanwil Pertanahan Provinsi, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang,”tegasnya.