Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Ketidaksiapan SARPRAS Primadona MASALAH Quota PPDB

CitraNews

“Saat itu seingat saya kepala sekolahnya pak Alex Giri. Saya tidak tahu persis besaran dana revitalisasi itu, kemudian pengeluarannya untuk apa saja. Karena yang kelola Dana Revitalisasi itu pak Hunce mereka dengan bendahara. Mekanisme pemanfaatan dana tersebut setahu saya diajukan dari Ketua Kompetensi Keahlian (Kakomli) masing-masing,”tegasnya.

Dalam kerangka tertib administrasi, tambah Mursalin, maka dari Kepala Sekolah menghimbau agar masing-masing Kakomli menyampaikan secara tertulis. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dari guru-guru yang mendapat tugas tambahan. Hal ini juga menjadi bahan laporan kepala sekolah ke dinas.

Foto Hunce Lapa, S.Pd (kanan) Waka Sarana dan Semar Raja Kota, Bendahara Dana BOS SMKN 5 Kupang. Doc. CNC/marthen radja.

Diketahui, semenjak kepala sekolah (Kasek) dijabat Alex Giri terendus kabar kalau pertanggungjawaban secara administrasi menjadi tidak jelas. Hal ini diperparah lagi ketika Asa M.Lahtang menjadi Pelaksana Teknis (PLT) Kasek SMKN 5 Kupang. Lantaran Alex Giri berhalangan tetap (sakit stroke) penatalaksanaan di SMKN 5 Kupang menjadi amburadul.

Baca Juga :  SEKDA JEFRY Pastikan Proses SELEKSI DIRUT Pasar KOTA Kupang, OBJECTIF dan TRANSPARAN

Beberapa fakta yang mengemuka diantaranya, pelaksanaan UKK bagi kelas XII yang semestinya dilakukan SETELAH UNBK pada April 2019. Namun Plt Kasek Asa Lahtang membuat kebijakan dimajukan ke bulan Pebruari 2019. Mirisnya, pelaksanaan UKK itu pembiayaannnya diambil dari dana Komite Sekolah. Apalagi erat kaitannya dengan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) tipe 2 lantai itu yang hingga kini belum juga di-PHO-kan.

“Kita berharap gedung yang baru dibangun ini juga menjadi bagian dari 33 Rombel siswa baru Kelas IX di PPDB TA 2019/2020. Karena quota untuk SMKN 5 Kupang sebanyak 468 orang. Sehingga RKB 2 lantai dengan jumlah 4 (empat) ruangan itu nantinya digunakan untuk proses KBM. Sebagai ketua panitia harapan saya demikian,”ungkap Mursalin.

Baca Juga :  CHRISTIAN Widodo Ingatkan Pegawai STOP Cari Muka Untuk BERLIBUR

Data yang dihimpun citra-news.com soal pemanfaatan dana BOS dan dana Komite di SMKN 5 Kupang memberi sinyalemen tidak tertib administrasi dan pertanggungjawabannya. Tidak terkecuali Dana Revitalisasi tahun 2018. Kesemuanya ini tergambar dalam berkas pertanggungjawaban PLT Kasek Asa M. Lahtang saat serah terima jabatan (Sertijab) Kasek pada tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.

Tidak ada rincian pemanfaatan dana dari bendahara dana BOS, dana Komite, dan Dana Revitalisasi dari masing-masing pihak yang diberi tanggung jawab. Pemanfaatan Dana BOS tahun 2019 contohnya, total dana BOS tersebut berjumlah Rp 1,2 Miliar lebih. Dikabarkan pada Triwulan I (pertama) sebesar Rp 233.520.000 dan telah dicairkan jelang UNBK pada April 2019. Sayangnya rincian penggunaannya tidak tercantum dalam berkas pertanggungjawaban di momentum Sertijab itu.  Demikian halnya dana Komite dan dana Revitalisasi.

Baca Juga :  Hasil MUSRENBANG Tidak Sebatas WACANA, Ignas : CAMAT Harus AKTIF Berkomunikasi dengan Pemerintah dan ADPRD

Terkait Dana BOS pada kesempatan terpisah, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT, Jumat 21 Juni 2019, Yucun Lepa mengingatkan pemerintah untuk lebih transparan dalam pemanafaatannya. Termasuk skema pembiayaan dan pertanggungjawabannya.

Menurut Yucun, bantuan pemerintah untuk SMA/SMK/SLB dalam bentuk dana BOS sudah lama berjalan. Namun seberapa jauh dana BOS itu dapat memberi nilai tambah dalam pengembangan sarana/prasarana belajar siswa, hampir tidak terdengar.

Untuk itu FKB meminta pihak eksekutif (pemerintah) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk menyajikan skema pembiayaan yang lebih transparan. Termasuk mekanisme pertanggungjawabannya. Sehingga semua pihak memeiliki akses yang sama dalam mendorong penyediaan dana, pemanfaatan keuangan, dan juga pertanggungjawabannya. +++ marthen/citra-news.com