Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

HUNCE : Struktur GEDUNG Bertingkat Kita TEMPEL Saja

CitraNews

Gedung RKB system ‘Suntik’ dari sharing dana Bantuan Pemerintah (Banper) Pusat dan Dana Komite SMKN 5 Kupang tahun anggaran 2018, di bilangan Jl. Nanga Jamal Naikoten 1 Kota Kupang, Timor-NTT. Doc. CNC/marthen radja.  

Gedung baru bertingkat di SMKN 5 Kupang itu dibangun pada tahun anggaran 2018. Sampai hari ini tampakya di lantai dua sudah kelar 100 persen. Akan tetapi kondisinya berbanding terbalik dengan bangunan di lantai satu. Menjadi pertanyaan, pihak siapakah yang harus bertanggungjawab? Berikut nukilanya…

Citra-News.Com, KUPANG – GEDUNG DUA LANTAI di SMKN 5 Kupang yang dibangun tahun anggaran 2018  itu kini kondisinya tengah ‘mangkrak’. Pasalnya, pada lantai duanya telah dilengkapi dengan pintu dan jendela. Sementara di lantai satu kondisinya terbuka atau tanpa ada daun pintu dan jendela.

Baca Juga :  Penanganan JALAN Pasca BENCANA Tidak Mengenal STATUS Jalan

Melihat fakta yang ada awak citra-news.com mengkonfirmasi Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadis P dan K Prov NTT), saat ditemui di Gedung 2 DPRD Prov NTT, Selasa 11 Juni 2019.

Dikatakannya, pada Senin, 10 Juni 2019, pihaknya sudah melakukan rapat bersama para kepala bidang dan Sekretaris Dinas P dan K Prov. NTT, bersama dengan  para Kepala Sekolah SMA/SMK khususnya di Kota Kupang. Dalam rapat teknis terkait PPDB ini  saya (Kadis Benyamin,red) tegaskan agar Kabid Dikmen segera menuntaskan urusan pembangunan gedung yang mau dijadikan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 5 Kota Kupang.

Kesiapan fasilitas dan sarana prasarana (Sarpras) sekolah, lanjut dia, adalah hal penting untuk menjawab kebutuhan Rombel (rombongan belajar) di setiap sekolah penerima PPDB TA 2019/2020. Oleh karena itu kepada sekolah-sekolah yang mendapat alokasi dana APBN/Bantuan Pemerintah (Banper) Pusat untuk membangun kebutuhan fasilitas dan Sarpras sekolah harus sudah ready (siap). Sehingga pada momentum penerimaan/PPDB TA 2019/2020 ini, RKB yang ada bisa dimanfaatkan untuk ruang belajar siswa baru, tandasnya.

Baca Juga :  ABAIKAN Mutu Dua KONTRAKTOR Dijerat SANKSI

Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd, Kadis P dan K Prov NTT, saat ditemui awak citra-news.com di Gedung 2 DPRD Prov NTT, Selasa 11 Juni 2019. Doc, CNC/marthen radja.

“Soal RKB di SMKN 5 Kota Kupang sesuai teknis saya sudah perintahkan Kabid Dikmen (Pius Rasi, red) turun lokasi untuk melihat persoalannya. Karena  RKB yang dibangun nantinya dimanfaatkan untuk siswa yang daftar baru. Kalau dikatakan RKB itu sudah selesai  dibangun  namun  belum di-PHO-kan maka hal-hal semacam itulah yang harus diurustuntaskan oleh Kabid Dikmen”,tegasnya.

Baca Juga :  JALA Program Smart Gubernur/Wagub VIKTOR – JOSEF

Sayangnya pernyataan sang Kadis Benyamin itu ibarat membuang garam ke laut, alias sis-sia saja. Karena faktanya hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas P dan K Prov NTT, PIUS Rasi belum melaksanakan sesuai dengan apa yang dikatakan Kadis Benyamin.

Foto Struktur bangunan dengan tiang penopang gedung bertingkat system suntik (temple). Doc. CNC/marthen radja

Hasil pantauan citra-news.com, gedung lantai 2 yang terbangun di SMKN 5 Kupang ini,  sesungguhnya belum 100 persen selesai pembangunannya. Prasarana yang dibangun dari sumber dana sharing Banper (Bantuan Pemerintah) Pusat dan Dana Komite Sekolah tersebut ‘diakali’ pihak panitia swakelola dibangun type dua lantai. Namun apakah Juknis atau Juklaknya mengatur demikian? Persisnya hanya pihak panitia bersama kroni-kroninya yang tahu.