Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PUNGUTAN Biaya dari Siswa PPDB Harus PROPORSIONAL

CitraNews

Foto JIMMY Sianto saat diwawancarai di Gedung 2 DPRD Provinsi NTT, di bilangan Jl. Polisi Militer Kota Kupang, Kamis 04 Juli 2019. Doc. CNC/ marthen radja.

Jimmy Sianto : Lembaga pendidikan di tingkatan manapun ada biayanya. Tidak terkecuali sekolah negeri, ada dana BOS dari pemerintah juga ada dana Komite yang menjadi tanggungan orangtua siswa. Hanya saja lebih dahulu dilakukan Rapat Bersama antara pihak sekolah dengan para orangtua. Dan harus diatur mekanismenya.

Citra-News.Com, KUPANG – KETUA KOMISI 5 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, JIMMY Sianto mengingatkan pihak sekolah agar dalam menetapkan biaya-biaya pendidikan harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

“Saya yakin para orangtua tidak akan keberatan menyerahkan sejumlah biaya demi pendidikan anak-anaknya. Akan tetapi pihak sekolah secara transparan menyampaikannya dalam rapat bersama orangtua. Karena dimana-mana pendidikan itu ada biayanya. Mau sekolah negeri, sekolah swasta mulai dari tingkatan yang paling rendah sampai perguruan tinggi, harus ada biaya pendidikan,”kata Jimmy kepada wartawan di Gedung 2 DPRD NTT, Kamis 04 Juli 2019.

Baca Juga :  BEN Polo Maing Sebut VIKTOR JOSEF Pemimpin VISIONER

Pernyataan anggota dewan dari Partai Hanura ini mendaras pada keluhan orangtua ketika momentum PPDB (penerimaan peserta didik baru). Khususnya orangtua yang mendaftarkan anaknya di sekolah negeri beranggapan kalau pihak sekolah telah melakukan ‘pungutan liar’ (Pungli). Karena asumsinya bahwa sekolah negeri sama dengan sekolah murah, bila tidak mau disebut sekolah gratis.

“Ini sekolah negeri tapi saat awal daftar ulang saja orangtua harus bayar sekitar 2 jutaan. Iya biar mahal juga kita harus berani sudah. Kalau sonde na kitong pung anak onde bisa sekolah (tidak berarti kita punya anak tidak, red). Tapi semua ketentuan biaya ini kitong para orangtua sudah sepakat bersama dalam rapat dengan pihak sekolah kemarin (Jumat 28 Juni 2019),”ungkap Nomleni ketika ditemui  awak citra-news.com, di SMKN 5 Kupang jalan Nanga Jamal Naikoten 1 Kota Kupang, Timor NTT, Sabtu 29 Juni 2019.

Baca Juga :  Membidik PRIORITAS Program 2024 GEORGE Hadjoh Melampirkan Juga Soal Penanganan SAMPAH

Keluhan kesah Nomleni yang juga ASN di Kantor DPRD Provinsi NTT ini, lantaran hari itu anaknya bernama Defrits Bolingaser Nomleni tidak bisa didaftar ulang karena uang yang dikantonginya masih kurang dari Rp 2 juta

“Sudah nanti hari Senin (tanggal 01 Juli 2019, red) saja baru saya  datang daftar ulang. Kan jadwal pendafaran ulang bkan sampai tiga hari,”tambah Nomleni.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Permintaan JOKOWI ke TNI-POLRI Mengundang REAKSI

Adanya ketentuan pembiayaan itu, jelas Jimmy, adalah juga untuk kebutuhan penyelengaraan pendidikan. Ini juga sebagai bukti partisipasi masyarakat dan orangtua dalam membangun pendidikan. Namun pihak sekolah juga dalam membuat kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan financial orangtua dari setiap siswa berbeda-beda satu dengan yang lainnya.

“Pihak sekolah jangan memaksakan orangtua harus satu kali membayar. Bisa dilakukan pembayaran secara cicil atau berangsur (bertahap). Dan mekanisme sebelum memulai pengajaran (awal tahun ajaran baru) para prangtua siswa dipangggil rapat bersama. Membicarakan hal-hal yang terkait penyelenggaraan pendidikan termasuk membuat kesepakatan pengenaan biaya-biaya berupa iuran dan lain-lain. Sehingga para orangtua siswa paham akan tanggungjawabnya terhadap pendidikan,”tandasnya.