Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PUNGUTAN Biaya dari Siswa PPDB Harus PROPORSIONAL

CitraNews

Tampak salah satu guru Panitia PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 SMKN 5 Kupang melakukan Verifikasi saat pendaftaran ulang siswa baru, Sabtu 29 Juni 2019. Doc. CNC/marthen radja.

Dengan tidak menampik keberadaan sekolah swasta, anggota DPRDNTT dari Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, adanya fenomena bahwa banyak orang berlomba-lomba masuk sekolah negeri karena azas murah tinimbang sekolah swasta. Akan tetapi dalam menetapkan biaya-biaya tambahan dari orangua siswa harus secara proporsional.

“Jangan juga dibayar sekaligus, apakah system pembayarannya triwulanan atau semesteran bergantung pada kesepakatan awal dalam rapat bersama. Tapi intinya pihak sekolah yang menghendaki partisipasi masyarakat melalui pemungutan dana komite sekolah perlu diatur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Juga :  Terkait RADIKALISME Sudah 2.145 Akun Medsos DIBLOKIR

Dewan Minta Dana Komite DIAUDIT Inspektorat

Jimmy juga menjelaskan, Komisi 5 DPRD NTT dalam forum rapat meminta pihak dinas pendidikan provinsi agar mengusut pengelolaan dana komite sekolah. Karena selama ini banyak disalahgunakan pihak sekolah. Padahal dana komite untuk menunjang kebutuhan sekolah. Sehingga hal-hal yang bukan merupakan kebutuhan jangan menggunakan dana Komite.

“Kemarin kita sudah bahas bersama pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi adalah dana komite. Yang dipungut dan dikelola pihak sekolah tanpa ada pengawasan yang baik. Dan masalah ini kami minta pihak dinas harus mengusut tuntas pengelolaan dana Komite dari sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”ucap Jimmy.

Baca Juga :  Mekeng Melapor Polisi Kalau Novanto Masih Buat Onar

Dia mengakui, dalam rapat komisi ada sejumlah anggota komisi mengusulkan agar dana komite itu disetor saja ke pemerintah, dalam hal ini dinas pendidikan. Tapi saya (Jimmy Sianto, red) tidak setuju. Kita sepakati untuk tidak perlu dana komite ini disetor ke pemerintah.

Dana itu tetap ada di sekolah dan komite, tegas Jimmy. Meski demikian pemerintah wajib untuk mengaudit. Itu rekomendasi yang kita buta untuk dinas. Dari hasil audit oleh inspektorat itu kemudian dilaporkan ke pemerintah yaitu Gubernur dan ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan. “Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, saya kira kita jangan melihat hanya terbatas pada penyimpangan dana APBN atau APBD. Tetapi dana-dana dari partisipasi masyarakat dalam hal ini dana Komite dari orangtua murid, untuk kepentingan pembangunan pendidikan di sekolah itu juga harus terkontrol. Bukan berarti seenaknya saja digunakan. Artinya harus ada pengawasan dan kemudian diaudit. Jika ada penyalahgunaan harus ditindak tegas dan bisa dibawa ke ranah hukum,”tuturnya.

Baca Juga :  PERCANTIK Kawasan LANUD El Tari Pemkot Kupang BANGUN Sarpras Olahraga