Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PUNGUTAN Biaya dari Siswa PPDB Harus PROPORSIONAL

CitraNews

Foto orangtua dan siswa PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 SMKN 5 Kupang, saat pendaftaran ulang Sabtu 29 Juni 2019. Doc. CNC/marthen radja.

Lebih jauh Jimmy membeberkan,  antara dana komite, dana APBD atau APBN sifatnya sama. Semuanya bersumber dari rakyat juga. Jangan memperlakukannya beda. Pengelolaannya yang beda tetapi perlakuannya harus tetap sama.

Menjawab temuan wartawan di lapangan ketika momentum PPDB bahwa ada sejumlah item biaya yang dikenakan kepada siswa baru. Mirisnya ada biaya pengadaan denah sekolah yang dipungut per siswa sebesar Rp 20.000. Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru sebanyak 400 orang misalnya maka bisa dikalikan yakni sebesar Rp 8 juta.

Harusnya, sambung Jimmy, denah sekolah untuk apa. Itu sekolah seharusnya memangkas saja biaya-biaya yang tidak perlu. Spirit dana Komite sekolah adalah membantu kelancaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan anak. Itu yang paling penting.

Baca Juga :  2019 Indonesia GANTI Presiden?

“Iya kata kuncinya ada asas manfaat, tidak membebani dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Kalau dana pengadaan denah sekolah itu tidak penting didrop saja. Jangan menambah beban orangtua lagi,”ungkap Jimmy.

Sebelumnya, Kepala SMKN 5 Kupang Dra. Safirah Cornelia Abineno menyatakan dana komite perlu diawasi pengelolaannya. Karena tujuan dari pemungutan biaya tambahan dari para orangtua siswa adalah untuk menunjang kebutuhan dalam menatalaksana pendidikan.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara guru, orangtua (masyarakat), dan pemerintah. Para pihak ini harus saling berkolaborasi dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan. Kontribusi berupa pengenaan dana komite dari orangtua itu adalah bukti tanggung jawab bersama dimaksud,”ungkap Safirah ketika ditemui awak citra-news.com di ruang kerjanya, Sabtu 29 Juni 2019.

Baca Juga :  FANTASTIS Angka Sumbangan PAD 2020 dari Sektor Pendidikan

Menurut Kepala Sekolah yang baru dilantik Wagub NTT, Josef A. Nae Soi pada Selasa 7 Mei 2019 itu, penyalahgunaan dana komite sekolah adalah fakta yang sulit dipungkiri. Hal ini timbul karena ketidaktransparansinya perencanaan awal dari kepala sekolah dan ketua komite sekolah. Akibatnya timbul banyak keluhan dari orangtua siswa lantaran pertanggungjawabannya juga tidak jelas.

Untuk tahun ajaran 2019/2020, beber dia, di SMKN 5 Kupang pihaknya sudah menegaskan harus tertib adminitrasi. Mulai dari awal penerimaan siswa baru (PPDB) termasuk kontribusi berupa uang komite dari orangtua siswa baru. Bahwa pengenaan dana komite harus dibicarakan dengan orangtua dalam rapat bersama. Sehingga para orantua siswa bia memahami asas manfaat dari dana komite yag disumbangkan.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Nyatakan SIAP Didemo Warga

Kemarin (Jumat, 28 Juni 2019, red) lanjut Safirah, kami sudah melakukan rapat dengan orangtua dari siswa yang namanya terakomodir dalam system online. Dalam rapat itu dijelaskan item-item dana komite yang menjadi tanggungan orangtua. Mekanisme pembayarannya ada yang sekaligus dan ada item yang dibayarkan secara bertahap. Dan para orangtua sepakat yang dibuktikan dengan berita acara rapat.