Menurutnya, pengenaan dana komite sekolah untuk setiap siswa adalah bentuk dari tanggung jawab orangtua terhadap lembaga pendidikan (sekolah). Jadi dana komite itu sumbangan orangtua siswa bukan pungutan. Karena dana komite ini, tegas dia, ada dasar hukumnya. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dana Komite.
“Ada berbagai sebutan terkait sumbangan pendidikan dari orangtua siswa dimaksud. Ada sekolah yang menyebutnya dana komite. Juga ada sekolah yang menyebutnya SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan). Ini kalau dulu orang bilang uang sekolah yang dibayarkan orangtua siswa namanya SPP,”ucap Benyamin.
Pemanfaatan Harus Transparansi
Manfaat dana komite dari sumbangan orangtua ini, lanjut dia, adalah solusi untuk menambah beban biaya yang ditanggung dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Yang adalah kewajiban dari pemerintah memberikan sumbangan kepada semua sekolah negeri. Meski demikian namun dana BOS ini juga dalam jumlah yang terbatas.
Orangtua dan siswa baru saat pendaftaran ulang di SMKN 5 Kupang. Doc. CNC/marthen radja.