Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DANA KOMITE Bukan Pungutan Tapi SUMBANGAN

CitraNews

“Memang dana komite ini tidak wajib. Akan tetapi melalui musayawarah dan mufakat antara sekolah dengan pengurus komite. Jika sekolah membutuhkan pengembangan sarana prasarana namun dana BOS tidak mencukupi maka dana komite ini yang dimanfaatkan. Atau untuk kebutuhan siswa yang tidak mampu dijangkau oleh dana BOS iya, dana komite solusinya,”ungkap Benyamin.

Pengenaan dan pemanfaatan dana komite, tegasnya berulang, ini semua dibicarakan bersama saat musyawarah antara kepala sekolah beserta staf komite dengan Ketua komite dan jajarannya. Nah, besaran pengenaan dana komite di setiap sekolah berbeda-beda jumlahnya. Demikian halnya kebutuhan sekolah juga berbeda-beda

Gedung RKB dua lantai di SMKN 5 Kupang. Doc. CNC/marthen radja.

Saya contohkan, sebut Benyamin, di SMAN 5 Kota Kupang membangun satu unit gedung laboratorium IT (Informasi dan Teknologi). Di SMAN 1 Fatuleu Kabupaten Kupang, mereka membangun 6 ruang kelas baru (RKB). Sementara di SMAN 1 Kalabahi Alor membangun gedung utama dua lantai. Juga di SMKN 5 Kota Kupang membangun RKB dua lantai, ditopang oleh dana sumbangan dari komite sekolah.

Baca Juga :  TIGA proyek PENATAAN Kota TUNTAS Akhir Tahun 2021.
Baca Juga :  DIPERTANYAKAN, Dua RKB Habiskan Anggaran 347 Juta

“Jadi sumbangan dana pendidikan entah berupa dana BOS atau Dana Komite, semuanya bermuara untuk kebutuhan lembaga pendidikan. Lebih dari itu merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memajukan pendidikan di tanah air. Namun dibalik itu harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas dari pemangku kepentingan yang ada. Ini untuk meminimalisir adanya dugaan-dugaan,”kata Benyamin. +++ marthen/citra-news.com