Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BAYU Sebut LINDA Mengaku SAUDARA dengan FLR

CitraNews

Sementara sidang tengah alot berjalan terpaksa dihentikan karena ada Surat dari RUTAN (Rumah Tahanan) yang diberikan oleh Kuasa Hukum Hadmen Puri kepada Majelis Hakim. Agar Terdakwa Hadmen Puri segera melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter, karena terdakwa Hadmen Puri dalam keadaan sakit. Sehingga sidang ditunda dan diagendakan tanggal 21 Oktober 2019.

Apresiasi Pembuktian Kooperatif Hadmen Puri

Usai sidang ditutup Kuasa Hukum Hadmen Puri, Samuel Haning diamini Marthen Dillak kepada awak media menyatakan, walaupun kliennya (Hadmen Puri) sejak awal persidangan dalam keadaan sakit. Namun ingin membuktikan kepada public kalau kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga :  Kirim TKI Harus Ada Kesepakatan Antarnegara

foto: Samuel Haning, SH, MH dan Gedung NTT Fair Mangkrak. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

“Sebenarnya sejak awal persidangan kami ingin memberikan surat tersebut kepada Majelis Hakim. Namun permintaan pak Hadmen Puri agar sidang hari ini tetap dilanjutkan sebagai bentuk apresisasi pembuktian kooperatifnya. Tapi dalam pertengahan persidangan ternyata pak Hadmen tidak bisa menahan rasa sakitnya. Maka Surat tersebut terpaksa diberikan kepada Majelis Hakim,”jelas Samuel Haning seperti dikutip mahensa express.com

Ditegaskan Sam Haning, pihaknya mengapresiasi niat baik Hadmen Puri. Karena beliau (Hadmen Puri, red) ingin benar-benar menjadi orang yang membuktikan suatu kebenaran yang hakiki dan ingin mempercepat proses persidangan. Dan beliau ingin membuktikan bahwa dia bersalah atau tidak.

Baca Juga :  Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK
Baca Juga :  Pengembangan Kasus E-KTP KPK Periksa DEISTI Istri Setya Novanto

“Ini akan ramai karena fakta persidangan pak Hadmen Puri tidak berhubungan dengan proyek tersebut,”ungkap Sam Haning. +++ citra-news.com/mahensa express.com