Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BAYU Sebut LINDA Mengaku SAUDARA dengan FLR

CitraNews

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi sekaligus. Guna didengarkan kesaksian mereka tentang pekerjaan proyek oleh PT Cipta Eka Puri di bilangan Bimoku Kota Kupang, Timor NTT. Mereka adalah 3 (tiga) orang saksi berasal dari Jawa Barat masing-masing, ADE Iskandar, Ir. BAYU Muhamad Yunus, dan SYAMSUL Rizal.

Ade, Bayu, dan Syamsul diambil Sumpah di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 14 Oktober 2019. Doc. CNC/marhaen express.com

Sedangkan 4 (empat) orang saksi lainnya masing-masing, ADELINO da Cruz Soares, JANS E. Sibu, MARIA Fatima Lodo, dan T.L Floriadiputra Langoday. Mereka berempat saksi ini berasal  dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTT.

Baca Juga :  Jaksa Segera Periksa Anggota DPRD Sikka

Yang menggelitik dalam sidang ini adalah pengakuan para saksi dari Jawa Barat. Ketiganya menyatakan, saat itu LINDA Liudianto (LL) sempat menyebut bahwa ia (Linda Liudianto, red) masih memiliki hubungan saudara dengan Gubenur NTT Drs. Frans Lebu Raya (FLR).

Baca Juga :  Disinyalir Upaya Persuasif Polisi Membalikkan Kasus KRIMINAL

“Jadi penawaran jangan sampai gagal. Karena tidak enak dengan beliau (Frans Lebu Raya,red),”ungkap ketiga saksi mengutip pernyataan Linda Liudianto saat awal proses tender.

Ir.Bayu Muhamad Yunus dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Linda Liudianto tidak memiliki tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sehingga Linda Liudianto tidak bisa mengerjakan proyek pembangunan NTT Fair. Maka mereka menghubungkan dengan Direktur PT. Cipta Eka Puri, HADMEN Puri (HP) dan membuat Surat Kuasa Direktur.

Baca Juga :  Di Maumere Polisi Urus Dua Peristiwa Bacokan Dalam Sehari

Untuk itu, tambah Bayu, mereka (ketiga saksi dari Jawa Barat, red) membuat semua dokumen penawaran, baik perencanaan, RAB, serta dokumen lainnya.