Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KPA dan PPK Saling ‘Pingpong’ Dugaan Skandal Pengadaan Bibit Cengkeh

Pada kesempatan terpisah, AFIA Salama, STP mengaku belum mengecek lebih jauh terhadap CV Robinson selaku pemenang di tender proyek pengadaan bibit cengkeh di Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019.

“Kalau soal prosesnya di ULP kami tidak tahu. Kewajiban kami hanya membayar nilai proyek setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh rekanan (kontraktor). Setelah rekanan menyerahkan bukti dokumen (Berita Acara) bahwa bibit cengkeh tersebut telah diserahkan ke petani. Termasuk hasil foto lapangan. Kami juga tidak berhubungan dengan penangkar. Itu kewenangan rekanan dia mau memilih penangkar yang mana itu urusan dia,”beber Afia.

Menjawab bahwa CV Robinson diduga adalah rekanan yang sama di pengadaan tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bibit cengkeh ini mengatakan, pihaknya belum mengeceknya lebih jauh.

Baca Juga :  Organisasi PEMUDA Harus Memiliki PROGRAM yang JELAS

“Nanti kami cek apakah pengadaan bibit cengkeh tahun 2018 itu juga CV Robinson yang kerja? Untuk pengadaan tahun 2019 ini memang CV Robinson lah pemenangnya. Ini dokumennya,”ungkap Afia sembari menunjukan dokumen CV Robinson ke awak citra-news.com. Namun ketika hendak memotret dokumen tersebut tapi Afia menolaknya.

Baca Juga :  IKHLAS MELAYANI Kiat Sukses Dalam JABATAN

Lebih jauh Afia menjelaskan, jumlah anakan sesuai tertuang dalam dokumen sebanyak 18.000 anakan cengkeh. Dan sejumlah anakan itu akan siap dibagikan ke petani di Manggarai Timur sampai tanggal 10 Desember 2019. Untuk ditanami petani diatas lahan seluas 300 hektar yang tersebar di 5 kecamatan. Itu artinya satu hektar jumlah anakan yang ditanam sebanyak 60 pohon

“Jadi total luasan lahan yang siap ditanami anakan cengkeh hasil pelelangan tahun 2019 adalah 300 hektar yang tersebar di 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur. Jumlah desa di masing-masing kecamatan antara 2 sampai 3 desa. Dan nilai kontraknya sebesar Rp 255.600.000,00-Sejumlah dana ini akan kami bayarkan setelah pihak CV Robinson menunjukkan bukti dokumen berupa berita acara penerimaan petani cengkeh yang ada,”tegasya.

Baca Juga :  Winston : “JANGAN Ragu Menyekolahkan ANAK di Sekolah SWASTA”

Kelima kecamatan dimaksud, tambah Afia, adalah Kecamatan Ranamese, Langke Rembong, Kotakomba, Sambi Rampas, dan Kecamatan Lambaleda. +++ marthen/citra-news.com