Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

CitraNews
????????????????????????????????????????????????????????????

Drs. FRANS Lebu Raya (kiri) terperiksa sebagai Saksi dan Tersangka YULIA Afra ketika sidang kasus korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang, Senin 11 November 2019. Doc. CNC/marthen radja-Citra News.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tersangka Yulia Afra selaku KPA pada Dinas Perakim Provinsi NTT dan saksi Ferry Johns Pandie. Para penuntut meminta waktu kepada hakim untuk menyerahkan bukti tersebut usai Yuli memberikan kesaksian.

Baca Juga :  BULLYING Masuk Kategori Kekerasan dan FITNAH

“Yang mulia, ijin kami menunjukkan bukti transfer uang dari tersangka Hadmen Puri kepada saksi Ferry Johns Pandie,”kata JPU Heri.

Ketika diijinkan hakim, JPU menyerahkan bukti transfer. Saat itu, hakim meminta tersangka, kuasa hukum dan para saksi untuk melihat alat bukti transfer uang fee tersebut. Dan majelis hakimpun mempersilahkannya.

Usai diperlihatkan alat bukti dan dikonfrontir majelis hakim, terdakwa Hadmen Puri mengakui, ada keterangan Yulia Afra yang salah. Menurutnya, ketika dia bertemu Yulia Afra di ruang kerjanya, Yulia bukan meminta fee 2.5 persen. Akan tetapi meminta fee 5 persen.

Baca Juga :  Siap Guling Tikar Bisnis Papa NOVA di NTT

“Saya ketemu ibu Yulia di ruang kerjanya. Ibu Yulia meminta fee 5 persen bukan 2.5 persen,”ujarnya.

Hadmen juga membantah pengakuan Yulia bahwa dia (Hadmen Puri,red) tidak diperkenalkan dengan Frans Lebu Raya.

Baca Juga :  Setya Novanto Sebut 5 Politisi Golkar Terima Uang E-KTP

Hadmen menjelaskan, waktu itu saya (Hadmen Puri, red) duduk di belakang Gubernur NTT, di kursi nomor lima. Setelah itu saya dipanggil ibu Yulia untuk duduk di kursi bagian depan. Karena kursi ada yang kosong. Di depan itulah saya dibisik lagi oleh Yulia. Dia (Yulia Afra, red) bilang pak Gubernur (Frans Lebu Raya, red) minta tambah fee. +++ tim/citra-news.com