Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

CitraNews
????????????????????????????????????????????????????????????

Gambar Kiri : Gedung NTT Fair dibangun PT Cipta Eka Puri di Bimoku Kelurahan Lasiana Kota Kupang, Timot NTT. Gubernur NTT ke-7 Drs. Frans Lebu Raya (ke-3 dari kanan) terperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang. Doc. CNC/marthen radja-Citra News. 

Menurut Yuli Afra, dirinya tidak pernah diarahkan oleh Frans Lebu Raya sebagai gubernur saat itu untuk memenangkan salah satu perusahaan termasuk PT Cipta Eka Puri. Yuli bahkan menjelaskan bahwa ia baru mengenal kontraktor Hadmen Puri saat penandatanganan kontrak.

“Ah kalau Yuli Afra mengatakan seperti itu sama dengan memberi ruang pertimbangan positif bagi majelis hakim untuk meringankan Frans Lebu Raya,”ucap seseorang penonton setengah berbisik yang berdiri tepat di belakang awak citra-news.com saat sidang berlangsung.

Baca Juga :  Tim BUSER Polres Kupang Kota BEKUK Tiga Pelaku CURI UANG

Sementara pihak lain seperti Tersangka Linda Ludianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri)  dan Mr. Lee (suami Linda Liudianto) juga tidak dikenal dalam urusan pekerjaan ini. Keterangan lain Yuli Afra terkait permintaan fee 2,5 persen atas arahan Gubernur juga dibantah tersangka, Hadmen Puri. Adapun nilai kontrak proyek NTT Fair sebesar Rp 29.919.120.500.

Di hadapan majelis hakim tersangka Hadmen Puri mengaku, dirinya dipanggil ke ruang kerja Yuli Afra (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perakim Provinsi NTT.

Baca Juga :  SFK, Si Ganja Kampus UNIPA Berbuntut Tes Urine

Saat itu, itu jelas Hadmen,  Yulia Afra meminta fee 5 persen. Setelah itu dimintai lagi saat ground breaking pembangunan gedung NTT Fair. Hadmen juga mngatakan dirinya tidak pernah diperkenalkan dengan Frans Lebu Raya saat ground breaking. Dan tidak pernah jabat tangan dengan gubernur Frans Lebu Raya saat itu.

JPU Serahkan BUKTI Transfer FEE Untuk Gubernur NTT

Jaksa Penuntut umum (JPU) HERI Franklin bersama HENDRIK Tip dan EMERENSIANA Djemahat, SH menyerahkan bukti transfer uang fee dari Hadmen Puri untuk Gubernur NTT melalui rekening konsultan pengawas PT Dana Konsultan, Fery John Pandie. Alat bukti transfer tersebut diserahkan kepada majelis hakim disela-sela persidangan atas tersangka Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang pada Jumat, 15 November 2019.

Baca Juga :  PENGACARA Yulia Afra Sebut Kejagung NGAWUR

Lagi-lagi fakta sidang ini bisa dipahami beragam. Bisa saja publik memahami bahwa bukti transfer iya. Tapi apakah ada tertulis ditujukan ke Frans Lebu Raya Gubernur NTT? Jika hanya disebutkan atau tertulis  transfer ke rekening Gubernur NTT maka itu institusi bukan pribadi. Dan hal-hal seperti ini gampang saja dibantah, bukan?