Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

CitraNews

Menurutnya, keterangan terdakwa Yulia Afra yang menyeret nama mantan Gubernur NTT yang sejak awal kasus ini mencuat sebagai orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, justru makin tidak terbukti.

“Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan memperlihatkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjadikan Frans Lebu Raya mantan Gubernur NTT dua periode itu sebagai tersangka. Sekalipun dalam sidang terdakwa Yuli Afra masih mengungkapkan bahwa ia beberapa kali menyerahkan fee proyek NTT Fair kepada Lebu Raya baik melalui ajudan maupun menyerahkan sendiri di ruangan kerja gubernur,”kata Kopong.

Menurut Kopong, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut tentunya tidak serta-merta memiliki nilai pembuktian atas kasus korupsi NTT Fair. Keterangan yang demikian itu baru bisa bernilai pembuktian, ketika keterangan itu didukung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan terdakwa lain, keterangan para saksi, alat bukti surat, dan sebagainya.

Baca Juga :  40 Anggota DPRD Malang Tersandung KORUPSI

“Majelis hakim tentunya tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa Yuli Afra tesebut. Apalagi keterangannya itu tidak didukung oleh bukti petunjuk lain untuk membenarkan pemberian fee kepada mantan gubernur FLR itu sungguh benar adanya. Misalnya, saat memberikan fee itu disaksikan oleh orang lain, ada namanya terdaftar di buku tamu saat penyerahan fee, ada bukti kwitansi, dan sebagainya,”ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga KORUPSI Dana Desa PAUL Beni DITAHAN Kejari Maumere

Keterangan Yuli Afra di persidangan bahwa Lebu Raya sempat berulang-ulang menyampaikan terima kasih atas pemberian fee proyek tersebut, tidak memiliki bukti petunjuk yang bisa digunakan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa benar Lebu Raya menyampaikan hal itu kepada Yuli Afra.

Bahkan sangat mengherankan ketika (Yuli Afra mantan Kadis Perakim Prov.NTT) tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan kepada FLR. Dia (Yuli Afra, red) bahkan hanya memperkirakan saja jumlah uang yang diberikan kepada FLR kurang lebih diatas Rp 100 juta.

Baca Juga :  YUNUS Perkosa GADIS Dibawah Umur

“Keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut patut diragukan kebenarannya. Karena selain sering berubah-ubah atau tidak konsisten tetapi juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Akibatnya, banyak keterangan dari terdakwa Yuli Afra dalam perspektif hukum acara pidana tidak bernilai pembuktian. Hal ini berarti, keterangannya itu tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum,”tegasnya. +++ tim/citra-news.com